Pertama, tanyakan tujuannya. Tanyakan secara sopan, "Apakah ada alternatif selain meninggalkan KTP?" atau "Apakah data foto KTP ini akan dihapus setelah saya keluar?"
Kedua, tawarkan identitas sekunder. Jika mereka bersikeras menahan ID, tawarkan kartu identitas yang memiliki risiko kebocoran lebih rendah, seperti kartu pegawai perusahaan (jika relevan) atau SIM, daripada KTP yang memuat NIK vital.
Ketiga, tutup NIK saat difoto. Jika proses pemotretan KTP adalah prosedur wajib yang tidak bisa dihindari, gunakan jari atau stiker kecil untuk menutup bagian NIK sebelum KTP tersebut difoto oleh petugas. Ini melindungi nomor identitas utama Anda dari penyalahgunaan digital.
Kesimpulan
Meskipun keamanan gedung adalah prioritas, hak atas perlindungan data pribadi adalah hak fundamental yang dilindungi undang-undang. Praktik wajib meninggalkan KTP atau memfoto kartu identitas tanpa dasar hukum yang kuat dan persetujuan yang jelas berpotensi melanggar UU PDP.
Penting bagi manajemen gedung untuk segera menyesuaikan prosedur masuk gedung KTP mereka agar sesuai dengan standar UU PDP. Bagi pengunjung, sikap kritis dan waspada terhadap penggunaan data pribadi adalah kunci untuk menghindari penyalahgunaan data di era digital ini. Jangan biarkan data sensitif Anda menjadi aset yang disalahgunakan hanya karena prosedur keamanan yang ketinggalan zaman.