Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
5 Fakta Prosedur Masuk Gedung KTP: Langgar UU Perlindungan Data?
Advertisement
Sponsor SLOT 16

5 Fakta Prosedur Masuk Gedung KTP: Langgar UU Perlindungan Data?

Olin Sianturi
Olin SianturiTim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 05 Januari 2026 - 13:00 WIB
5 Fakta Prosedur Masuk Gedung KTP: Langgar UU Perlindungan Data?

5 Fakta Prosedur Masuk Gedung KTP: Langgar UU Perlindungan Data?

Sumber Foto :Istimewa
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Benarkah kewajiban meninggalkan KTP saat masuk gedung melanggar hukum? Simak 5 fakta kritis mengenai prosedur masuk gedung KTP dan potensi pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi. Jangan sampai data Anda disalahgunakan!

Di kota-kota besar, terutama Jakarta, adalah hal yang sangat umum bagi pengunjung untuk diminta meninggalkan kartu identitas resmi—seperti KTP, SIM, atau kartu pelajar—di meja resepsionis (front office) ketika hendak mengakses sebuah gedung perkantoran, apartemen, atau bahkan area publik tertentu. Bukan hanya identitas fisik, seringkali pengunjung juga diwajibkan difoto atau mengisi formulir digital yang memuat informasi sensitif.

Praktik ini seringkali dianggap sebagai prosedur keamanan standar. Namun, di tengah gencar-gencarnya implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), muncul pertanyaan besar: apakah praktik ini sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data yang berlaku di Indonesia?

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Banyak ahli menilai bahwa kewajiban pengumpulan data yang berlebihan ini, jika tidak diatur dengan jelas, bisa saja dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap UU PDP. Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, bahkan menyebut langkah-langkah ini dapat melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Mengapa KTP Diminta: Antara Keamanan dan Risiko Privasi

Manajemen gedung biasanya berdalih bahwa pengumpulan data identitas bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah pelacakan (tracing) pengunjung jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. Mereka berargumen bahwa dengan mencatat identitas dan menahan KTP, mereka dapat memastikan bahwa hanya individu yang terdaftar yang masuk ke area sensitif.

Namun, di sisi lain, KTP memuat data pribadi yang sangat sensitif. Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalamnya adalah kunci untuk berbagai layanan digital, termasuk pembukaan rekening bank, pendaftaran SIM card, hingga akses layanan publik. Ketika KTP ditinggalkan atau difoto, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data menjadi sangat tinggi, apalagi jika sistem penyimpanan data di gedung tersebut tidak terenkripsi dengan baik.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Lalu, bagaimana seharusnya prosedur masuk gedung KTP yang aman dan legal? Berikut adalah 5 fakta kritis yang harus Anda ketahui terkait potensi pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.

5 Poin Kritis Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi

UU PDP sangat ketat mengatur bagaimana pihak mana pun (sebagai Pengendali Data Pribadi) boleh mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data milik individu. Praktik di gedung-gedung seringkali tidak memenuhi kriteria ini.

1. Prinsip Relevansi Data dalam Prosedur Masuk Gedung KTP

Salah satu prinsip utama dalam UU PDP adalah data yang dikumpulkan harus relevan dan terbatas pada tujuan yang telah diinformasikan. Peneliti ELSAM menyoroti bahwa pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas masuk ke tower atau gedung adalah pelanggaran.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh manajemen gedung untuk keamanan? Hanya nama dan tujuan kunjungan. Informasi detail seperti NIK, tempat tanggal lahir, dan alamat lengkap yang ada di KTP sebenarnya tidak relevan untuk tujuan keamanan kunjungan jangka pendek. Jika manajemen memaksa menahan atau memfoto KTP, ini dapat dianggap melanggar prinsip relevansi.

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved