Technonesia - Perlindungan anak di ruang digital kini menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem internet yang sehat dan aman bagi generasi muda. Langkah nyata ini terlihat dari tindakan tegas platform media sosial TikTok yang telah menonaktifkan ratusan ribu akun pengguna di bawah umur. Berdasarkan data terbaru, langkah ini merupakan respons langsung terhadap kebijakan ketat yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Hingga tanggal 10 April 2026, TikTok melaporkan telah menutup sekitar 780 ribu akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Penertiban massal ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memiliki mekanisme verifikasi usia yang mumpuni.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi tinggi terhadap proaktifnya TikTok dalam menjalankan aturan tersebut. Menurutnya, TikTok menjadi platform pertama yang memberikan laporan transparansi mengenai pembersihan akun anak di bawah umur secara signifikan. Langkah ini membuktikan bahwa perusahaan teknologi global mulai serius menanggapi ancaman siber yang mengintai pengguna usia dini di tanah air.
Baca Juga :
Implementasi PP TUNAS dan Komitmen Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah menilai bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak. TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia. Selain melakukan takedown akun, mereka juga memperbarui Help Center dengan mencantumkan batas usia minimum 16 tahun secara jelas bagi pengguna di Indonesia.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan ini secara berkala. TikTok berkomitmen untuk melakukan pembaruan data secara rutin mengenai jumlah akun yang ditindak. Hal ini diharapkan menjadi standar baru bagi platform lain yang beroperasi di Indonesia agar tidak membiarkan anak-anak terpapar konten atau interaksi yang tidak sesuai dengan usia mereka.
βKita harapkan langkah positif ini juga muncul dari platform lainnya. Penanganan akun atau takedown harus segera dilaporkan sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,β ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa keamanan data pribadi dan kesehatan mental anak menjadi taruhan utama dalam kebijakan ini.
Catatan Merah untuk Roblox: Celah Komunikasi Masih Terbuka
Meski TikTok mendapat pujian, pemerintah memberikan catatan kritis terhadap platform permainan populer, Roblox. Hingga saat ini, Roblox dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan anak di ruang digital yang ditetapkan dalam PP TUNAS. Walaupun Roblox telah melakukan beberapa penyesuaian fitur secara global, masih terdapat celah keamanan yang dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak di Indonesia.