Beberapa orang tua menyarankan agar pemerintah menggandeng dokter spesialis tumbuh kembang anak dan psikolog dalam mensosialisasikan aturan ini. Hal ini dikarenakan media sosial telah mengubah pola pikir dan perilaku sosial generasi muda secara signifikan. Di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai akses terhadap konten edukatif di platform seperti YouTube yang sering menjadi sarana belajar bagi anak-anak.
Tantangan teknis juga menjadi sorotan tajam. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana sistem PP Tunas mampu menyaring pengguna yang memanipulasi data kelahiran mereka. Hingga saat ini, baru platform X dan Bigo Live yang dilaporkan telah mengambil langkah proaktif untuk mematuhi aturan tersebut dengan membatasi pengguna Indonesia di bawah 16 tahun.
Ke depannya, pemerintah berencana terus memantau kepatuhan platform digital lainnya. Perusahaan teknologi yang tidak mengindahkan aturan ini terancam sanksi administratif hingga pemblokiran layanan di wilayah hukum Indonesia. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menekan angka perundungan siber (cyberbullying) dan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital.
Pada akhirnya, efektivitas larangan media sosial anak ini sangat bergantung pada sinergi antara regulasi pemerintah, kepatuhan penyedia platform, dan pengawasan orang tua di rumah. Tanpa kolaborasi ketiga pihak tersebut, upaya perlindungan anak di era digital ini tentu akan menghadapi jalan terjal dalam mencapai tujuan utamanya.