Langkah proaktif dari X dan Bigo Live ini menjadi standar yang diharapkan pemerintah dapat diikuti oleh platform lain. Keberhasilan mereka dalam mengintegrasikan aturan batas usia media sosial membuktikan bahwa penyesuaian teknis sangat mungkin dilakukan jika perusahaan memiliki kemauan politik dan tanggung jawab sosial yang kuat.
Status TikTok dan Roblox: Kooperatif Sebagian
Sementara itu, TikTok dan Roblox berada dalam kategori kooperatif sebagian. TikTok menyatakan akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Perusahaan asal China ini juga sedang merancang peta jalan operasional khusus untuk mengelola pengguna remaja berusia 14 hingga 15 tahun agar tetap terpantau oleh sistem keamanan internal mereka.
Roblox, yang sangat populer di kalangan anak-anak, juga tengah menyiapkan fitur khusus. Fokus utama Roblox adalah membatasi aktivitas permainan secara luring (offline) bagi pengguna di bawah 13 tahun. Meskipun sudah menunjukkan itikad baik, pemerintah tetap memantau perkembangan fitur-fitur ini agar benar-benar sesuai dengan standar perlindungan yang diminta oleh regulasi nasional.
Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi
Komdigi telah merilis daftar delapan layanan digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut meliputi YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Kategori ini ditentukan berdasarkan tingkat interaksi sosial yang terbuka serta potensi distribusi konten secara luas yang sulit dikendalikan tanpa sistem verifikasi usia yang ketat.
Platform yang masuk dalam daftar ini memiliki potensi paparan risiko seperti konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal, hingga ancaman eksploitasi digital. Oleh karena itu, aturan batas usia media sosial menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memitigasi risiko-risiko tersebut sebelum dampaknya semakin meluas ke kesehatan mental anak.
- Interaksi sosial terbuka yang memungkinkan orang asing menghubungi anak-anak.
- Distribusi konten tanpa filter yang memadai untuk usia dini.
- Algoritma yang seringkali mendorong konten adiktif bagi remaja.
- Kurangnya sistem verifikasi identitas yang valid saat pendaftaran akun.
Landasan Hukum PP Tunas
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas. Aturan ini memberikan kerangka hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memberikan sanksi bagi PSE yang membandel. Penundaan akses hingga tahun 2026 diberikan agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan infrastruktur digital mereka.
Pemerintah berharap dengan adanya PP Tunas, ekosistem digital Indonesia menjadi lebih ramah terhadap tumbuh kembang anak. Meutya Hafid berkali-kali mengingatkan bahwa nilai seorang anak tidak bisa dikompromikan dengan keuntungan bisnis semata. Perusahaan teknologi wajib menempatkan keselamatan pengguna di atas target pertumbuhan jumlah akun.