Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Aturan Batas Usia Media Sosial: YouTube dan Meta Belum Patuh
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Aturan Batas Usia Media Sosial: YouTube dan Meta Belum Patuh

Iphan S
Iphan STim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 30 Maret 2026 - 08:54 WIB
Aturan Batas Usia Media Sosial: YouTube dan Meta Belum Patuh

Aturan Batas Usia Media Sosial

Sumber Foto :inet.detik.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Langkah proaktif dari X dan Bigo Live ini menjadi standar yang diharapkan pemerintah dapat diikuti oleh platform lain. Keberhasilan mereka dalam mengintegrasikan aturan batas usia media sosial membuktikan bahwa penyesuaian teknis sangat mungkin dilakukan jika perusahaan memiliki kemauan politik dan tanggung jawab sosial yang kuat.

Status TikTok dan Roblox: Kooperatif Sebagian

Sementara itu, TikTok dan Roblox berada dalam kategori kooperatif sebagian. TikTok menyatakan akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Perusahaan asal China ini juga sedang merancang peta jalan operasional khusus untuk mengelola pengguna remaja berusia 14 hingga 15 tahun agar tetap terpantau oleh sistem keamanan internal mereka.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Roblox, yang sangat populer di kalangan anak-anak, juga tengah menyiapkan fitur khusus. Fokus utama Roblox adalah membatasi aktivitas permainan secara luring (offline) bagi pengguna di bawah 13 tahun. Meskipun sudah menunjukkan itikad baik, pemerintah tetap memantau perkembangan fitur-fitur ini agar benar-benar sesuai dengan standar perlindungan yang diminta oleh regulasi nasional.

Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi

Komdigi telah merilis daftar delapan layanan digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut meliputi YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Kategori ini ditentukan berdasarkan tingkat interaksi sosial yang terbuka serta potensi distribusi konten secara luas yang sulit dikendalikan tanpa sistem verifikasi usia yang ketat.

Platform yang masuk dalam daftar ini memiliki potensi paparan risiko seperti konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal, hingga ancaman eksploitasi digital. Oleh karena itu, aturan batas usia media sosial menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memitigasi risiko-risiko tersebut sebelum dampaknya semakin meluas ke kesehatan mental anak.

Advertisement
Sponsor SLOT 17
  • Interaksi sosial terbuka yang memungkinkan orang asing menghubungi anak-anak.
  • Distribusi konten tanpa filter yang memadai untuk usia dini.
  • Algoritma yang seringkali mendorong konten adiktif bagi remaja.
  • Kurangnya sistem verifikasi identitas yang valid saat pendaftaran akun.

Landasan Hukum PP Tunas

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas. Aturan ini memberikan kerangka hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memberikan sanksi bagi PSE yang membandel. Penundaan akses hingga tahun 2026 diberikan agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan infrastruktur digital mereka.

Pemerintah berharap dengan adanya PP Tunas, ekosistem digital Indonesia menjadi lebih ramah terhadap tumbuh kembang anak. Meutya Hafid berkali-kali mengingatkan bahwa nilai seorang anak tidak bisa dikompromikan dengan keuntungan bisnis semata. Perusahaan teknologi wajib menempatkan keselamatan pengguna di atas target pertumbuhan jumlah akun.

BERITA TERKAIT

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved