Technonesia - Risiko kecelakaan kerja ojek online kini menjadi ancaman nyata yang menghantui para mitra pengemudi di jalan raya setiap harinya. Berdasarkan laporan terbaru mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Singapura, sektor pengiriman pesan antar online menempati posisi paling rawan mengalami insiden fatal. Data ini menjadi peringatan keras bagi seluruh stakeholder industri platform digital untuk segera membenahi sistem perlindungan bagi para pekerjanya.
Pemerintah Singapura melalui Undang-Undang Pekerja Platform mewajibkan setiap perusahaan pengelola aplikasi untuk melaporkan secara transparan seluruh kecelakaan kerja yang menimpa mitra mereka. Aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2025 ini mengungkap fakta pahit di balik kemudahan layanan pesan antar. Dalam periode tersebut, tercatat dua orang pekerja pengantar berbasis online meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, sementara 74 pekerja lainnya mengalami luka berat yang signifikan.
Mengapa Risiko Kecelakaan Kerja Ojek Online Sangat Tinggi?
Tingkat bahaya di sektor ini tidak bisa dianggap remeh karena angkanya jauh melampaui rata-rata industri lainnya. Risiko kecelakaan kerja ojek online tercatat berada pada rasio 84,6 dari setiap 100.000 pekerja. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat bahaya yang dihadapi pengemudi online mencapai 4,5 kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata seluruh jenis pekerjaan di sektor formal.
Menteri Tenaga Kerja Singapura, Dinesh Vasu Dash, menyoroti bahwa karakteristik pekerjaan ini memang memiliki kerentanan yang sangat tinggi. Para mitra pengemudi harus berhadapan dengan potensi kecelakaan di jalan raya sepanjang waktu selama jam kerja mereka. Kondisi jalan yang tidak menentu, cuaca ekstrem, hingga tekanan untuk menyelesaikan pesanan dengan cepat membuat mereka terus-menerus berada dalam kondisi berisiko tinggi.
Fakta lain yang mengejutkan dari laporan tersebut adalah kontribusi angka kecelakaan pekerja online terhadap total kecelakaan kerja nasional. Meskipun jumlah pekerja online hanya mencakup sekitar 18 persen dari total tenaga kerja, namun insiden yang mereka alami menyumbang hingga 84 persen dari seluruh kecelakaan kerja di berbagai industri. Hal ini membuktikan bahwa risiko kecelakaan kerja ojek online adalah masalah sistemik yang membutuhkan penanganan serius, bukan sekadar kelalaian individu di jalan raya.
Tekanan Algoritma dan Skema Insentif
Asisten Sekjen NTUC, Yeo Wan Ling, menyatakan keprihatinan mendalam atas data yang dirilis pemerintah tersebut. Ia mendesak perusahaan penyedia aplikasi untuk segera melakukan evaluasi total terhadap skema insentif yang selama ini ditawarkan kepada mitra. Menurutnya, kesejahteraan dan nyawa pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar target pengiriman cepat atau jam kerja yang tidak manusiawi.
Kondisi keselamatan yang buruk sering kali berakar dari sistem algoritma yang menuntut kecepatan tanpa mempertimbangkan faktor keamanan. Beberapa faktor yang memperburuk situasi di lapangan antara lain: