Technonesia - Insentif pajak kendaraan listrik kini menjadi topik hangat di kalangan pemangku kebijakan di Pulau Dewata. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali secara resmi mulai merumuskan skema keringanan fiskal tersebut menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat nasional. Langkah ini bertujuan untuk menjaga momentum transisi energi di sektor transportasi agar tetap tumbuh positif di tengah perubahan status pajak kendaraan ramah lingkungan.
Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji besaran nominal yang tepat untuk diberikan kepada pemilik kendaraan listrik. Pemerintah daerah berupaya agar kebijakan ini selaras dengan kesepakatan nasional. Hal ini dilakukan guna menghindari ketimpangan regulasi antarwilayah di Indonesia yang dapat memicu ketidakpastian pasar.
Perubahan skema ini berakar pada terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik berbasis baterai yang semula menikmati pembebasan pajak penuh, kini resmi dikategorikan sebagai objek pajak.
Baca Juga :
Mengapa Insentif Pajak Kendaraan Listrik Sangat Krusial?
Dewa Tagel menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib patuh pada payung hukum nasional yang telah ditetapkan. Meski demikian, Bali berkomitmen untuk tidak memberatkan masyarakat yang telah beralih ke teknologi hijau. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak kendaraan listrik bertujuan menjaga daya tarik kendaraan rendah emisi ini di mata konsumen lokal maupun pelaku industri pariwisata.
Pemerintah Provinsi Bali berencana mengadopsi langkah-langkah strategis yang sebelumnya telah sukses diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Skema pengurangan atau bahkan pembebasan sebagian komponen pajak diharapkan dapat menekan total biaya kepemilikan bagi para pengguna motor maupun mobil listrik di Bali.
Hingga saat ini, Bapenda Bali masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai batas bawah dan batas atas pengenaan pajak tersebut. Tanpa adanya angka pasti dari pusat, pemerintah daerah belum dapat merilis regulasi turunan yang memuat rincian tarif secara spesifik. Ketelitian dalam penghitungan sangat diperlukan agar kebijakan ini tidak mengganggu target pendapatan asli daerah
Baca Juga :
Pertumbuhan Populasi Kendaraan Listrik di Bali
Berdasarkan data terbaru dari Pemerintah Provinsi Bali per 6 April 2026, antusiasme masyarakat terhadap transportasi berkelanjutan menunjukkan tren yang sangat positif. Saat ini, tercatat sebanyak 14.301 unit kendaraan listrik telah mengaspal di jalanan Bali. Angka ini mencerminkan keberhasilan kampanye Bali sebagai destinasi wisata ramah lingkungan di kancah internasional.
Secara rinci, populasi tersebut terdiri dari:
- 9.790 unit kendaraan roda dua (motor listrik).
- 4.511 unit kendaraan roda empat (mobil listrik).
Selain mendukung udara bersih, penggunaan kendaraan listrik di Bali juga sejalan dengan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". Program ini menekankan pada keseimbangan alam dan lingkungan. Dengan semakin banyaknya kendaraan tanpa emisi, Bali dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang selama ini menyumbang polusi udara di kawasan perkotaan seperti Denpasar dan Badung.