Technonesia - Biofuel sebagai jembatan transisi energi kini menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam upaya menekan ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini dipandang sangat strategis mengingat adopsi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di tanah air masih memerlukan waktu untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara luas.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memberikan catatan penting mengenai peran bahan bakar nabati ini. Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan bahwa biodiesel dan bioetanol memiliki fungsi krusial sebagai penengah sebelum infrastruktur elektrifikasi benar-benar matang di seluruh pelosok negeri.
Menurut Andry, penggunaan biofuel sebagai jembatan transisi energi akan sangat terasa manfaatnya, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Kawasan-kawasan ini seringkali menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan jaringan listrik yang stabil untuk mendukung operasional stasiun pengisian kendaraan listrik umum
Di wilayah terpencil, masyarakat masih sangat mengandalkan mesin pembakaran internal (internal combustion engine) untuk mobilitas sehari-hari. Oleh karena itu, menyuntikkan campuran bahan bakar nabati ke dalam BBM konvensional menjadi opsi paling rasional untuk mengurangi emisi karbon tanpa harus mengganti unit kendaraan secara drastis dalam waktu singkat.
Urgensi Biofuel sebagai Jembatan Transisi di Wilayah 3T
Kesenjangan infrastruktur antara kota besar dan wilayah pelosok menjadi alasan utama mengapa biofuel sebagai jembatan transisi harus terus didorong. Di Jakarta atau Surabaya, pengguna kendaraan listrik mungkin sudah mulai merasa nyaman dengan keberadaan titik pengisian daya, namun kondisi ini belum tercermin di wilayah luar Pulau Jawa.
Andry menegaskan bahwa segmen pasar antara pengguna kendaraan listrik dan pengguna bahan bakar nabati sebenarnya berbeda. Sembari menunggu kesiapan infrastruktur kelistrikan nasional menjangkau daerah-daerah sulit, biofuel hadir untuk memastikan target penurunan emisi tetap berjalan di sektor transportasi darat maupun laut.
Pemerintah sendiri tidak tinggal diam dalam mengoptimalkan potensi energi hijau ini. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia tengah bersiap mengimplementasikan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen atau yang dikenal sebagai B50. Program ini dijadwalkan mulai berlaku secara menyeluruh pada 1 Juli 2026 mendatang.
Penerapan B50 diharapkan mampu menghemat devisa negara dalam jumlah signifikan. Dengan mengurangi volume impor solar dan menggantinya dengan minyak sawit mentah (CPO) hasil produksi dalam negeri, ketahanan energi nasional akan semakin kokoh menghadapi fluktuasi harga minyak mentah dunia yang seringkali tidak menentu.
Progres Uji Jalan Mandatori B50
Saat ini, kesiapan teknis penggunaan B50 terus dipantau secara ketat. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa proses uji jalan (road test) sedang berlangsung intensif. Pengujian ini melibatkan berbagai jenis kendaraan otomotif untuk memastikan performa mesin tetap optimal.