Data internal Kementerian ESDM menunjukkan bahwa rata-rata harga ICP sepanjang awal tahun hingga April 2026 berada di kisaran 76 dolar AS per barel. Angka ini dinilai masih cukup aman dan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam APBN. Hal inilah yang menjadi landasan kuat mengapa pemerintah belum berencana mengubah perhitungan harga BBM nonsubsidi terbaru untuk kategori subsidi.
Bahlil juga menambahkan bahwa pergerakan harga minyak dunia memang sempat menyentuh angka 106 dolar AS per barel beberapa waktu lalu. Namun, tren saat ini menunjukkan penurunan yang cukup stabil di bawah angka 100 dolar AS. Kondisi ini memberikan ruang napas bagi anggaran negara untuk tetap menyalurkan subsidi energi secara tepat sasaran tanpa harus membebani masyarakat kecil.
Secara regulasi, penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar. Dengan adanya regulasi ini, Pertamina memiliki landasan hukum yang kuat dalam memantau fluktuasi harga BBM nonsubsidi terbaru di pasar global secara transparan.
Transparansi dalam penetapan harga menjadi prioritas utama agar masyarakat memahami bahwa kenaikan harga bukan semata-mata kebijakan sepihak, melainkan dampak dari kondisi geopolitik dunia. Konflik di berbagai belahan dunia sering kali memicu gangguan rantai pasok minyak yang berujung pada kenaikan harga komoditas energi internasional secara mendadak.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari kanal pemerintah maupun Pertamina. Memahami dinamika harga BBM nonsubsidi terbaru sangat penting bagi para pelaku usaha dan pemilik kendaraan pribadi agar dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih matang di tengah ketidakpastian ekonomi global.