Technonesia - Kebijakan mengenai scan wajah nomor HP kini resmi berlaku dengan tarif Rp 3.000 per verifikasi biometrik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Aturan baru tersebut menetapkan biaya untuk verifikasi data berbasis web, khususnya layanan webservice dengan teknologi Face Recognition
Kabar ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat pengguna layanan seluler. Banyak yang bertanya-tanya apakah biaya tambahan ini akan dibebankan langsung kepada konsumen saat membeli kartu perdana atau mengaktifkan nomor baru. Namun, pemerintah segera memberikan klarifikasi untuk menenangkan publik.
Operator Seluler Tanggung Biaya Verifikasi
Pemerintah memastikan bahwa masyarakat tidak perlu merogoh kocek tambahan untuk melakukan verifikasi biometrik ini. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidaya Abdullah, menegaskan bahwa biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator seluler. Perusahaan telekomunikasi besar seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Axiata yang akan menyetorkan tarif tersebut kepada Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga :
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis (business responsibility) dari pihak operator seluler. Selain itu, negara juga berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam setiap aktivitas transaksi digital dan pertukaran data. Oleh karena itu, penerapan teknologi scan wajah nomor HP ini tidak boleh membebani konsumen akhir secara finansial.
Pihak asosiasi juga membenarkan mekanisme pembayaran ini. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi yang ada. Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti, mengonfirmasi bahwa untuk saat ini biaya verifikasi biometrik tersebut memang ditanggung oleh pihak operator seluler.
Mengapa Scan Wajah Nomor HP Wajib Diterapkan?
Peralihan dari metode registrasi konvensional ke teknologi biometrik bukan tanpa alasan kuat. Selama ini, pendaftaran kartu SIM hanya menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Metode lama ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi, pencurian identitas, hingga kasus penipuan siber seperti SIM swap dan pembobolan m-banking.
Dengan sistem baru ini, proses scan wajah nomor HP diklaim jauh lebih aman karena mencocokkan wajah pengguna secara langsung (real-time) dengan data biometrik yang terekam di database Dukcapil. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan siber yang marak memanfaatkan nomor telepon palsu atau identitas fiktif.
Pemerintah juga optimis bahwa implementasi scan wajah nomor HP tidak akan merugikan kelangsungan bisnis operator seluler. Sebaliknya, jaminan keamanan yang lebih baik akan meningkatkan kepercayaan (trust) masyarakat dalam menggunakan layanan seluler. Ketika rasa aman masyarakat tumbuh, ekosistem digital akan semakin sehat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan bisnis operator itu sendiri.