- Buka aplikasi IKD di ponsel Anda dan masuk menggunakan PIN yang telah terdaftar.
- Pilih menu "Pelayanan" lalu klik opsi "Permohonan Cetak KK".
- Isi kolom alasan pengajuan dengan jelas dan benar, kemudian klik "Ajukan".
- Pantau terus status permohonan Anda melalui menu "Pemantauan Layanan".
- Apabila permohonan disetujui, sistem akan mengirimkan file dokumen berformat PDF langsung ke alamat email Anda yang terdaftar.
Ketentuan Cetak KK Mandiri Menggunakan Kertas HVS
Setelah menerima file PDF dari email, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mencetak dokumen fisik. Anda bisa melakukan cara cetak kartu keluarga ini secara mandiri menggunakan printer rumah atau jasa percetakan terdekat.
Gunakan kertas HVS putih polos ukuran A4 dengan berat 80 gram untuk hasil standar resmi. Meskipun dicetak di atas kertas biasa, dokumen ini tetap sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen lama. Keabsahan dokumen ini terjamin berkat adanya kode pemindai cepat atau QR Code di sudut kanan bawah.
Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi pengganti tanda tangan basah dan cap basah dinas. Kode unik ini terhubung langsung dengan server Ditjen Dukcapil untuk memverifikasi keaslian dokumen saat dipindai. Pastikan Anda menyimpan file PDF tersebut di tempat yang aman dan tidak membagikannya ke sembarang pihak.
Dengan memanfaatkan teknologi digital ini, cara cetak kartu keluarga kini bisa selesai dalam hitungan menit dari rumah Anda.