Dalam kerangka ini, aturan mengenai masa aktif kuota berfungsi sebagai instrumen manajemen trafik. Tujuannya adalah memastikan pembagian akses tetap adil sehingga kualitas layanan bagi masyarakat luas tetap terjaga dengan baik. "Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak," tegas Mufti.
Layanan Internet Sebagai Hak Akses, Bukan Barang Fisik
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, para penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan klarifikasi penting mengenai definisi produk mereka. Layanan internet pada paket data pada dasarnya adalah jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, yang berakhir saat masa aktif habis adalah masa layanan atau hak aksesnya, bukan sebuah "barang" yang berpindah kepemilikan secara fisik.
Penyediaan jaringan ini menuntut biaya operasional (Opex) yang terus berjalan tanpa henti. Komponen biaya tersebut meliputi:
- Konsumsi listrik untuk menghidupkan BTS selama 24 jam.
- Pemeliharaan rutin perangkat keras di lokasi-lokasi sulit.
- Biaya sewa lahan dan izin lingkungan.
- Peningkatan kapasitas perangkat lunak secara berkala.
- Pengelolaan transmisi satelit dan kabel fiber optik.
Biaya-biaya ini tetap harus dikeluarkan oleh operator bahkan sebelum seorang pelanggan menggunakan kuotanya. Oleh karena itu, para ahli memandang polemik kuota internet hangus dari sisi investasi jangka panjang yang menjamin keberlanjutan industri telekomunikasi nasional.
Di akhir keterangannya, Mufti berharap sidang di MK menghasilkan keputusan yang bijak. Ia menekankan pentingnya transparansi informasi dari pihak operator kepada konsumen agar tidak terjadi kesalahpahaman. Inovasi produk juga harus terus didorong agar kebutuhan masyarakat yang beragam dapat terakomodasi tanpa mengorbankan stabilitas jaringan nasional.
Pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menempatkan internet sebagai kebutuhan vital sekaligus melindungi hak konsumen secara proporsional. Dengan kolaborasi yang baik, Indonesia dapat segera menyelesaikan polemik kuota internet hangus demi kemajuan bangsa dan pemerataan kualitas digital yang tidak meninggalkan siapa pun di belakang.