Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia

Iphan S
Iphan STim Redaksi beta.technonesia.id
Selasa, 14 April 2026 - 23:55 WIB
Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia

Aturan batas usia media sosial

Sumber Foto :www.cnbcindonesia.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Oleh karena itu, pemerintah belum bisa menyatakan Roblox sepenuhnya patuh terhadap aturan batas usia media sosial yang tertuang dalam PP Tunas. "Kami mencatat iktikad baik mereka, namun perbaikan harus terus dilakukan sampai sempurna. Kami belum bisa menyatakan mereka patuh sepenuhnya sebelum celah komunikasi dengan orang asing tersebut ditutup," tegas Meutya Hafid.

Selain Roblox, YouTube juga masih dalam tahap evaluasi mendalam. Dari delapan platform prioritas, baru X (Twitter), Bigo Live, serta grup Meta (Instagram, Facebook, Threads) yang telah menyatakan komitmen resminya. Komdigi menyatakan akan terus membuka ruang diskusi teknis mengenai pembaruan fitur agar selaras dengan standar perlindungan anak di Indonesia.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Urgensi Perlindungan Digital di Tengah Ancaman Siber

Penerapan aturan batas usia media sosial ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus eksploitasi anak di dunia maya. Berdasarkan data keamanan siber, anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki kerentanan tinggi terhadap manipulasi psikologis. Dengan membatasi akses pada usia yang lebih matang, diharapkan risiko paparan konten kekerasan dan radikalisme dapat ditekan secara signifikan.

Indonesia juga mempertimbangkan standar global seperti GDPR di Uni Eropa dalam menyusun regulasi ini. Namun, PP Tunas dirancang lebih spesifik dengan menyesuaikan karakteristik sosial budaya masyarakat Indonesia. Keterlibatan orang tua dalam mengawasi perangkat anak juga tetap menjadi faktor kunci, meski regulasi pemerintah sudah memberikan benteng hukum yang kuat.

Indonesia Jadi Referensi 19 Negara Dunia

Keberanian Indonesia dalam menerapkan aturan batas usia media sosial ternyata menarik perhatian internasional. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 19 negara yang sedang memantau efektivitas pelaksanaan PP Tunas di Indonesia. Negara-negara tersebut berencana mengadopsi kebijakan serupa jika implementasi di Indonesia terbukti sukses menekan angka kriminalitas digital pada anak.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

"Ini sudah dilakukan di Australia, dan ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara mereka," ungkap Meutya. Negara-negara di kawasan Eropa, seperti Prancis, melalui Presiden Emmanuel Macron, serta Uni Eropa secara kolektif mulai mempertimbangkan langkah serupa bagi seluruh kawasan mereka.

Di Asia Tenggara, Singapura dan Malaysia juga dilaporkan sedang menyiapkan regulasi yang sejalan, namun masih dalam posisi menunggu hasil dari kebijakan Indonesia. Tren global ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini bukan lagi isu domestik, melainkan agenda kemanusiaan internasional yang mendesak.

Kepatuhan platform digital di Indonesia diprediksi akan membawa efek domino global. Jika perusahaan teknologi raksasa mampu menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat di Indonesia, maka sistem tersebut kemungkinan besar akan diterapkan di negara lain. Dengan demikian, langkah tegas pemerintah Indonesia melalui aturan batas usia media sosial diharapkan mampu menyelamatkan generasi masa depan, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di seluruh belahan dunia.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Otomotif, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TECHNONESIA. Ikuti kami di :

BERITA TERKAIT

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved