Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia

Iphan S
Iphan STim Redaksi beta.technonesia.id
Selasa, 14 April 2026 - 23:55 WIB
Aturan Batas Usia Media Sosial RI Jadi Kiblat 19 Negara Dunia

Aturan batas usia media sosial

Sumber Foto :www.cnbcindonesia.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Aturan batas usia media sosial resmi menjadi instrumen hukum terbaru Pemerintah Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang akrab disebut PP Tunas, pemerintah menetapkan standar baru yang akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pionir global dalam regulasi keamanan siber bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan di atas kertas. Sejak PP Tunas diundangkan, kementeriannya terus melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan berbagai platform digital besar. Langkah ini mencakup pemantauan intensif serta jalur komunikasi formal dan informal untuk memastikan perusahaan teknologi global mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.

"Kami menilai progres secara objektif dan tentu yang paling utama juga harus secara adil berdasarkan langkah konkret dan tidak hanya sekadar dari komitmen di atas kertas," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Ia menekankan bahwa aturan batas usia media sosial ini menuntut tindakan nyata dari penyedia layanan platform untuk memverifikasi pengguna mereka secara akurat.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

TikTok Pimpin Kepatuhan dengan Penghapusan Jutaan Akun

Dalam evaluasi terbaru, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada TikTok. Platform distribusi video pendek ini dinilai paling proaktif dalam merespons kebijakan baru tersebut. TikTok telah menyerahkan surat komitmen resmi dan secara transparan memperbarui pusat bantuannya dengan mencantumkan batas usia minimum pengguna sebesar 16 tahun untuk wilayah Indonesia.

Data menunjukkan langkah konkret telah diambil. Per 10 April 2026, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sedikitnya 780.000 akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Angka ini diprediksi terus bertambah dan diperkirakan telah menyentuh angka 1 juta akun hingga hari ini. Keberhasilan TikTok dalam menegakkan aturan batas usia media sosial menjadi tolok ukur bagi platform lain yang beroperasi di tanah air.

Pemerintah mendorong platform media sosial lainnya untuk segera mengikuti jejak transparansi ini. Penegakan aturan ini bukan sekadar soal pemblokiran, melainkan tentang tanggung jawab moral penyedia platform dalam menjaga kesehatan mental dan keselamatan fisik anak-anak dari potensi ancaman cyberbullying, predator daring, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Catatan Merah untuk Roblox dan YouTube

Meski banyak platform mulai berbenah, pemerintah masih memberikan catatan kritis bagi beberapa penyedia layanan gim dan video. Roblox, misalnya, tercatat telah melakukan penyesuaian fitur secara global. Namun, pemerintah menilai sistem keamanan Roblox masih memiliki celah krusial karena akun anak-anak masih memungkinkan adanya interaksi dengan pengguna asing yang tidak dikenal.

BERITA TERKAIT

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved