Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Sanksi YouTube PP Tunas: Menkomdigi Beri Teguran Keras Google
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Sanksi YouTube PP Tunas: Menkomdigi Beri Teguran Keras Google

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi beta.technonesia.id
Kamis, 09 April 2026 - 23:55 WIB
Sanksi YouTube PP Tunas: Menkomdigi Beri Teguran Keras Google

Sanksi YouTube PP Tunas

Sumber Foto :inet.detik.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Sanksi YouTube PP Tunas resmi dijatuhkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah platform video milik Google tersebut dinilai mengabaikan aturan perlindungan anak. Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk respons atas ketidakpatuhan YouTube terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan "catatan merah" kepada Google. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis (9/4/2026), Meutya menegaskan bahwa teguran tertulis ini merupakan peringatan tahap pertama yang tidak boleh dianggap remeh oleh pihak penyedia layanan digital global.

Keputusan pemerintah ini bukan tanpa alasan kuat. Sebelum surat teguran dilayangkan, Google telah melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa YouTube belum menunjukkan komitmen yang memadai untuk menyelaraskan operasional mereka dengan hukum yang berlaku di tanah air.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Kronologi Pemberian Sanksi YouTube PP Tunas dan Pemeriksaan Google

Proses hukum ini bermula ketika Google dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026). Sebelumnya, raksasa teknologi ini diketahui telah mangkir dari dua surat pemanggilan resmi. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mencecar pihak Google dan Meta dengan 29 pertanyaan mendalam guna menggali sejauh mana implementasi perlindungan anak dalam sistem mereka.

Sayangnya, YouTube ditemukan gagal memenuhi sejumlah kewajiban krusial yang diamanatkan dalam PP Tunas. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan Google untuk segera melakukan penyesuaian teknis dalam waktu dekat. Hal inilah yang memicu pemerintah untuk menaikkan status dari ranah pemeriksaan menjadi ranah penegakan hukum melalui Sanksi YouTube PP Tunas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan. Karena tidak ada pilihan lain, pemerintah tidak bisa lagi memberikan toleransi dan harus bergerak memberikan sanksi," tegas Meutya di hadapan awak media.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Tahapan Sanksi Administrative hingga Pemutusan Akses

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas, sanksi bagi platform digital yang membandel akan dilakukan secara bertahap. Tahapan ini dimulai dari teguran administratif tertulis, penghentian akses sementara (suspend), hingga tindakan paling ekstrem berupa pemutusan akses permanen atau pemblokiran di wilayah Indonesia.

Pemerintah berharap bahwa Sanksi YouTube PP Tunas berupa surat teguran ini dapat memicu perubahan sikap dari manajemen Google. Meutya Hafid sendiri mengaku masih memiliki optimisme bahwa platform global tersebut pada akhirnya akan tunduk pada kedaulatan hukum Indonesia, mengingat besarnya basis pengguna mereka di tanah air.

BERITA TERKAIT

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved