Technonesia - Pemblokiran nomor telepon penipuan menjadi langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memutus rantai kejahatan siber di Indonesia. Langkah ini merupakan respons cepat terhadap maraknya laporan masyarakat yang menjadi korban berbagai modus penipuan berbasis telekomunikasi dan internet. Koordinasi lintas instansi ini bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman bagi seluruh konsumen.
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari pengawasan ketat terhadap aktivitas ilegal. Hingga awal April 2026, Satgas Pasti telah memonitor ribuan laporan masuk yang mengindikasikan adanya upaya manipulasi psikologis atau social engineering terhadap masyarakat. Data menunjukkan bahwa ribuan orang hampir kehilangan dana mereka akibat interaksi dengan nomor-nomor mencurigakan tersebut.
"Satgas Pasti terus memantau laporan penipuan dari masyarakat dan segera berkoordinasi dengan pihak Komdigi untuk melakukan pemblokiran nomor telepon penipuan sebanyak 94.294 nomor," ujar Dicky pada Senin (6/4/2026). Angka yang fantastis ini mencerminkan betapa masifnya serangan para pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah telekomunikasi untuk menjerat korban baru setiap harinya.
Sinergi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Selain menyasar jalur komunikasi, OJK juga memperluas cakupan tindakan pada sektor perbankan. Para pelaku kejahatan biasanya menggunakan rekening bank sebagai muara dari dana hasil penipuan. Oleh karena itu, OJK melakukan pemblokiran terhadap 460.270 nomor rekening yang terbukti berkaitan dengan aksi scam dan fraud. Total dana yang berhasil diamankan atau teridentifikasi sebagai milik korban mencapai angka Rp 585 miliar.
Keberhasilan dalam melakukan pemblokiran nomor telepon penipuan dan rekening ini tidak lepas dari peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini merupakan pusat koordinasi yang dibentuk oleh OJK bersama Satgas Pasti untuk mempercepat proses penanganan laporan penipuan. Dengan adanya IASC, proses pelacakan aliran dana dan pemutusan akses komunikasi pelaku dapat berjalan jauh lebih cepat dibandingkan prosedur birokrasi biasa.
OJK juga menggandeng berbagai operator telekomunikasi di seluruh Indonesia. Kerja sama ini memungkinkan otoritas untuk melacak pergerakan jaringan penipu yang sering kali berpindah-pindah lokasi. Operator memiliki infrastruktur untuk mendeteksi pola penggunaan jaringan yang tidak wajar, sehingga pencegahan dapat dilakukan sebelum jatuh lebih banyak korban.
Waspada Pinjol dan Investasi Ilegal
Tren kejahatan tidak hanya berhenti pada telepon gelap, namun juga merambah ke entitas keuangan ilegal. OJK mencatat peningkatan aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencapai 8.515 kasus. Modus yang digunakan biasanya berupa penawaran melalui pesan singkat yang mengarahkan calon korban untuk mengunduh aplikasi berbahaya.
Sejalan dengan kebijakan pemblokiran nomor telepon penipuan, OJK juga menangani 1.933 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 68 kasus gadai ilegal. Investasi bodong sering kali menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat, yang pada akhirnya hanya bertujuan untuk menguras tabungan masyarakat. Edukasi mengenai legalitas entitas keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak mudah tergiur.