Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Aturan Batas Usia Media Sosial: Komdigi Tegur TikTok-Roblox
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Aturan Batas Usia Media Sosial: Komdigi Tegur TikTok-Roblox

Iphan S
Iphan STim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 30 Maret 2026 - 17:22 WIB
Aturan Batas Usia Media Sosial: Komdigi Tegur TikTok-Roblox

Aturan Batas Usia Media Sosial

Sumber Foto :inet.detik.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Daftar Platform Berisiko Tinggi Menurut Komdigi

Komdigi telah memetakan delapan platform yang masuk dalam kategori layanan digital berisiko tinggi bagi anak. Kategori ini ditentukan berdasarkan tingkat interaksi sosial yang terbuka dan potensi distribusi konten yang tidak sesuai usia. Kedelapan platform tersebut adalah:

  • YouTube
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (dahulu Twitter)
  • TikTok
  • Bigo Live
  • Roblox

Hingga saat ini, baru X dan Bigo Live yang mendapatkan catatan positif karena telah mengikuti aturan batas usia media sosial sesuai mandat Komdigi. Sementara itu, platform besar lainnya masih dalam tahap pengawasan ketat atau telah menerima surat peringatan.

Pemerintah menyoroti bahwa risiko digital tidak hanya soal konten pornografi atau judi online, tetapi juga mencakup interaksi dengan orang asing (grooming) dan potensi perundungan siber (cyberbullying). Roblox, misalnya, meski sering dianggap sebagai permainan, memiliki fitur interaksi sosial yang sangat luas yang rentan disalahgunakan oleh predator digital jika tidak ada pembatasan usia yang jelas.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Sanksi Lanjutan dan Peran Orang Tua

Jika TikTok dan Roblox tetap tidak menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan batas usia media sosial, Menkomdigi memastikan akan ada pemanggilan resmi kepada pimpinan platform tersebut. Sanksi administratif dapat berkembang mulai dari denda hingga pembatasan akses layanan di wilayah kedaulatan Indonesia.

Namun, pemerintah juga menyadari bahwa regulasi tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Meutya Hafid mengajak para orang tua untuk lebih proaktif dalam mengawasi gawai anak-anak mereka. Pengawasan mandiri di rumah menjadi benteng terakhir untuk memastikan anak-anak tidak mengakses platform yang belum mematuhi aturan pemerintah.

Langkah tegas Komdigi ini diharapkan menjadi sinyal bagi seluruh penyedia layanan digital global bahwa Indonesia serius dalam memproteksi warga negaranya di ruang siber. Keberhasilan aturan batas usia media sosial akan menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya perlindungan anak digital di tanah air demi menciptakan generasi emas yang sehat secara mental dan intelektual.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Otomotif, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TECHNONESIA. Ikuti kami di :

BERITA TERKAIT

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved