Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Aturan Batas Usia Media Sosial: Komdigi Tegur TikTok-Roblox
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Aturan Batas Usia Media Sosial: Komdigi Tegur TikTok-Roblox

Iphan S
Iphan STim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 30 Maret 2026 - 17:22 WIB
Aturan Batas Usia Media Sosial: Komdigi Tegur TikTok-Roblox

Aturan Batas Usia Media Sosial

Sumber Foto :inet.detik.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Aturan batas usia media sosial kini menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan surat teguran kepada dua raksasa platform global, TikTok dan Roblox. Langkah tegas ini diambil karena kedua platform tersebut dinilai belum sepenuhnya mematuhi regulasi pembatasan pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa teguran ini merupakan kelanjutan dari evaluasi berkala terhadap kepatuhan platform digital di tanah air. Sebelumnya, Komdigi juga telah memberikan peringatan serupa kepada Google dan Meta. Berdasarkan pantauan pemerintah, implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 masih belum optimal di beberapa layanan populer.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang telah berlaku sejak 28 Maret 2026. Pemerintah melihat adanya urgensi besar untuk menunda akses penuh media sosial bagi anak-anak guna menghindari dampak psikologis dan risiko keamanan siber yang mengintai pengguna di bawah umur.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

TikTok dan Roblox Masuk Kategori Kurang Patuh

Dalam keterangannya, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah mengelompokkan platform berdasarkan tingkat kepatuhan mereka. TikTok dan Roblox berada dalam kategori platform yang sebenarnya menunjukkan sikap kooperatif, namun secara teknis belum memenuhi standar aturan batas usia media sosial secara menyeluruh.

"Pemerintah memberikan apresiasi atas upaya komunikasi yang dilakukan, namun kepatuhan penuh adalah harga mati. Hari ini kami mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menyesuaikan sistem mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Meutya kepada awak media di Jakarta.

Surat peringatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan tahap awal dari mekanisme sanksi administratif yang lebih berat. Komdigi akan terus memantau apakah ada perubahan signifikan dalam sistem verifikasi usia pada kedua platform tersebut dalam beberapa pekan ke depan. Jika tidak ada perbaikan, pemerintah siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Tantangan Implementasi Aturan Batas Usia Media Sosial

Menerapkan aturan batas usia media sosial di negara dengan populasi digital sebesar Indonesia bukanlah perkara mudah. Data pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 70 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Mayoritas dari mereka sudah terpapar internet sejak usia dini, bahkan menghabiskan waktu rata-rata 7 hingga 8 jam per hari di dunia maya.

Tingginya intensitas penggunaan media sosial ini seringkali tidak dibarengi dengan literasi digital yang cukup. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk mewajibkan platform melakukan penundaan akses atau age-gating yang lebih ketat. Tanpa sistem verifikasi yang kuat, anak-anak dengan mudah memalsukan tahun kelahiran saat mendaftar akun baru.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat. "Kita ingin menggeser paradigma. Media sosial bukan tempat bermain tanpa pengawasan bagi anak di bawah 16 tahun. Risiko eksploitasi dan paparan konten dewasa sangat nyata," tambahnya.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

BERITA TERKAIT

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved