Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Pembatasan Media Sosial Anak di Indonesia Disorot Media Asing
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Pembatasan Media Sosial Anak di Indonesia Disorot Media Asing

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 30 Maret 2026 - 10:54 WIB
Pembatasan Media Sosial Anak di Indonesia Disorot Media Asing

Pembatasan media sosial anak

Sumber Foto :inet.detik.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Pembatasan media sosial anak di bawah usia 16 tahun kini resmi menjadi kebijakan nasional yang memicu perhatian luas dari komunitas internasional. Langkah berani Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Berbagai media internasional terkemuka langsung menyoroti regulasi ketat ini. Channel News Asia dari Singapura, misalnya, mengangkat judul yang menekankan dimulainya implementasi aturan tersebut di tanah air. Sementara itu, kantor berita Reuters menyoroti tantangan teknis dalam artikelnya yang menyebutkan bahwa meskipun aturan sudah berjalan, masih banyak pihak yang belum memahami mekanisme kerjanya secara mendalam. Sorotan serupa juga datang dari Deutsche Welle (DW), AP News, hingga France24 yang menilai Indonesia tengah melakukan langkah drastis dalam mengatur ruang siber bagi remaja.

Dinamika Implementasi Pembatasan Media Sosial Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah harga mati untuk menjaga masa depan generasi muda. Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi tanpa pengawasan yang ketat dapat mengancam keamanan mental dan fisik anak-anak. Pemerintah tidak memberikan ruang kompromi bagi platform digital yang mencoba mengabaikan aturan hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan Indonesia.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Komdigi secara spesifik telah mengklasifikasikan delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi. Daftar ini mencakup raksasa teknologi global seperti YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), TikTok, serta platform interaktif seperti Bigo Live dan Roblox. Kategori risiko tinggi ini ditetapkan karena platform-platform tersebut memiliki fitur interaksi sosial yang sangat terbuka serta potensi paparan konten yang tidak sesuai dengan usia perkembangan anak.

Penerapan kebijakan pembatasan media sosial anak ini bertujuan untuk meminimalisir risiko eksploitasi digital dan interaksi berbahaya dengan orang asing. Pemerintah melihat bahwa tanpa adanya verifikasi usia yang ketat, anak-anak sangat rentan menjadi sasaran kejahatan siber maupun konsumsi konten yang merusak moral. Oleh karena itu, setiap penyedia layanan elektronik wajib memperbarui sistem mereka guna mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan dalam PP Tunas.

Kepatuhan Platform Global Terhadap Aturan Baru

Hingga evaluasi terakhir pada akhir Maret 2026, pemerintah mencatat adanya tingkat kepatuhan yang bervariasi dari setiap penyedia platform. Meutya Hafid memberikan apresiasi khusus kepada platform X dan Bigo Live yang dinilai paling kooperatif. Platform X bahkan telah menaikkan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret dan berkomitmen melakukan pembersihan akun-akun di bawah umur secara sistematis.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Di sisi lain, Bigo Live mengambil langkah lebih ekstrem dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun. Perusahaan ini juga melaporkan penggunaan sistem moderasi berlapis yang mengandalkan kecerdasan buatan (AI) serta verifikasi manual. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi pengguna di bawah umur untuk mengakses konten dewasa atau fitur siaran langsung yang berisiko tinggi.

BERITA TERKAIT

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved