Namun, tren global menunjukkan bahwa aturan pembatasan media sosial tetap menjadi solusi yang paling masuk akal bagi banyak negara. Di Indonesia sendiri, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mewajibkan seluruh penyedia platform untuk menonaktifkan akun milik anak-anak dan remaja yang dianggap melanggar batas usia minimal.
PP Tunas mengharuskan setiap platform media sosial menerapkan sistem manajemen risiko yang ketat berdasarkan profil pengguna. Jika sebuah akun terdeteksi milik remaja di bawah 16 tahun, maka platform wajib membatasi fitur-fitur tertentu atau bahkan menutup akun tersebut demi kepatuhan hukum. Perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional di tanah air.
Keberhasilan Indonesia dalam merancang kebijakan ini menjadi bukti bahwa kedaulatan digital dapat ditegakkan demi kepentingan generasi mendatang. Dengan adanya aturan pembatasan media sosial, diharapkan angka perundungan siber (cyberbullying) dan gangguan kecemasan pada remaja dapat ditekan secara signifikan.
Dunia kini menunggu hasil akhir dari uji coba di Inggris yang akan berakhir pada 26 Mei mendatang. Hasil konsultasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum baru bagi perlindungan anak di dunia maya. Kerja sama lintas negara dalam mengawasi raksasa teknologi menjadi kunci utama agar aturan pembatasan media sosial dapat berjalan efektif dan menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat bagi semua orang.