Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Pembatasan Media Sosial Anak: 70 Juta Pengguna RI Diblokir?
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Pembatasan Media Sosial Anak: 70 Juta Pengguna RI Diblokir?

Iphan S
Iphan STim Redaksi beta.technonesia.id
Kamis, 26 Maret 2026 - 07:35 WIB
Pembatasan Media Sosial Anak: 70 Juta Pengguna RI Diblokir?

pembatasan media sosial anak

Sumber Foto :inet.detik.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Pembatasan media sosial anak akan resmi berlaku di Indonesia mulai 28 Maret 2026 mendatang sebagai langkah drastis pemerintah melindungi generasi muda. Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun agar tidak terpapar dampak negatif dunia maya. Langkah berani ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan skala perlindungan digital terbesar di dunia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang aturan ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi yang dikenal dengan sebutan PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) tersebut menjadi payung hukum utama. Secara teknis, detail operasionalnya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi pembatasan media sosial anak ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang jauh lebih aman. Menurutnya, anak-anak di bawah usia 16 tahun sangat rentan terhadap berbagai ancaman siber yang kian kompleks. Pemerintah tidak ingin membiarkan ruang digital menjadi tempat yang membahayakan tumbuh kembang anak.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Mengapa Pembatasan Media Sosial Anak Diperlukan?

Keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan pembatasan media sosial anak bukan tanpa alasan yang kuat. Berdasarkan data evaluasi, peningkatan risiko di internet terhadap anak-anak telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Risiko tersebut mencakup paparan konten dewasa, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi eksploitasi data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pemerintah menyoroti masalah adiksi atau kecanduan gawai yang mengganggu kesehatan mental dan fisik anak. Dengan adanya aturan ini, platform digital wajib melakukan penyesuaian sistem untuk mendeteksi usia pengguna secara akurat. Jika ditemukan akun yang dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun, platform harus segera melakukan pembatasan atau penonaktifan akses.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa terdapat tujuh indikator risiko yang menjadi dasar evaluasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Indikator tersebut meliputi potensi kontak dengan orang asing yang berbahaya, paparan konten ilegal, risiko eksploitasi, hingga gangguan psikologis dan fisiologis. Jika satu saja indikator ini terpenuhi, platform tersebut otomatis masuk kategori risiko tinggi.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Daftar Platform yang Terkena Aturan Baru

Pada tahap awal, pemerintah telah membidik sejumlah platform besar yang memiliki basis pengguna anak-anak dan remaja yang masif. Beberapa platform yang diwajibkan mematuhi kebijakan pembatasan media sosial anak tersebut antara lain:

  • YouTube dan TikTok
  • Facebook, Instagram, dan Threads
  • X (dahulu Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform-platform ini harus memperkuat sistem verifikasi usia mereka. Tidak hanya sekadar mencentang kotak umur, pemerintah mendorong penggunaan teknologi yang lebih mumpuni untuk memastikan data yang dimasukkan pengguna adalah benar. Selain itu, fitur pengawasan orang tua (parental control) harus menjadi standar wajib, bukan lagi fitur opsional.

BERITA TERKAIT

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved