Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Aturan Batas Usia Media Sosial Berlaku, 70 Juta Anak Dilarang
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Aturan Batas Usia Media Sosial Berlaku, 70 Juta Anak Dilarang

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi beta.technonesia.id
Kamis, 26 Maret 2026 - 02:55 WIB
Aturan Batas Usia Media Sosial Berlaku, 70 Juta Anak Dilarang

Aturan batas usia media sosial

Sumber Foto :www.cnbcindonesia.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Aturan batas usia media sosial di Indonesia kini memasuki babak baru yang akan berdampak langsung pada puluhan juta pengguna muda di tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk membatasi akses platform digital bagi anak-anak di bawah umur. Langkah berani ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan skala implementasi regulasi perlindungan anak digital terbesar di dunia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memaparkan data signifikan mengenai jumlah populasi yang terdampak kebijakan ini. Berdasarkan basis data kependudukan, jumlah anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai angka 70 juta jiwa. Jika merujuk pada undang-undang perlindungan anak yang menetapkan batas usia 18 tahun, angka tersebut membengkak hingga 82 juta anak. Skala ini jauh melampaui Australia yang hanya memiliki sekitar 5,7 juta anak saat menerapkan aturan serupa pada akhir tahun lalu.

Penerapan aturan batas usia media sosial ini menyasar delapan platform besar yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Daftar tersebut mencakup raksasa teknologi seperti YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X (Twitter), Instagram, Facebook, hingga platform permainan daring Roblox. Pemerintah menilai pembatasan ini sangat mendesak demi menjaga kesehatan mental dan keamanan data pribadi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang siber.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Implementasi Aturan Batas Usia Media Sosial di Platform Digital

Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menjadi salah satu yang paling awal merespons kebijakan ini secara teknis. Manajemen X mengumumkan bahwa mereka mewajibkan seluruh pengguna untuk memenuhi kriteria usia minimum 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari Social Media Minimum Age (SMMA) yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk menekan angka kecanduan gawai pada anak.

Dalam keterangan resminya, X menjelaskan bahwa mekanisme SMMA akan mencegah platform mengizinkan individu di bawah 16 tahun untuk membuat atau mengelola akun. Proses identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi kriteria akan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan jadwal yang ada, X menargetkan pembersihan akun yang melanggar aturan batas usia media sosial ini akan dimulai secara masif pada 27 Maret 2026 mendatang.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Fenomena anak tantrum akibat kecanduan media sosial dan paparan konten yang tidak sesuai usia menjadi pertimbangan utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat yang berisiko bagi perkembangan psikologis anak. Dengan adanya regulasi ini, orang tua diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatasi durasi dan jenis konten yang dikonsumsi buah hati mereka.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Respons YouTube dan TikTok Terhadap Regulasi Baru

YouTube sebagai platform berbagi video terbesar juga memberikan tanggapan terkait dinamika regulasi di Indonesia. Pihak YouTube menyatakan bahwa mereka sedang meninjau secara mendalam kebijakan internal guna menyelaraskan dengan tujuan pemerintah. Mereka menekankan pentingnya memberdayakan orang tua melalui fitur kontrol yang sudah ada, sembari tetap menjaga akses pembelajaran digital bagi jutaan pelajar di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Advertisement
Sponsor SLOT 20
TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved