Ironi Pelaksanaan UU PDP: Menyeret Warga, Abai pada Korporasi
Situasi ini diperparah oleh sebuah ironi yang sering terjadi di ranah hukum digital Indonesia. Sementara mekanisme pencegahan kebocoran data massal tersendat karena absennya Badan Pengawas Data Pribadi, di sisi lain, UU PDP justru beberapa kali digunakan untuk menyeret warga biasa ke ranah pidana.
Kasus-kasus yang melibatkan UU PDP seringkali terkait dengan pasal-pasal pidana yang sensitif, seperti pencemaran nama baik atau penyebaran data yang dikaitkan dengan UU ITE. Artinya, hukum yang seharusnya melindungi data warga, malah digunakan sebagai alat untuk menjerat warga itu sendiri.
Baca Juga :
Bagaimana bisa ini terjadi? Ini terjadi karena penegakan hukum pidana lebih mudah dilakukan melalui jalur kepolisian dan kejaksaan yang sudah ada, sementara penegakan sanksi administratif besar-besaran (yang merupakan inti perlindungan data) memerlukan lembaga khusus yang berwenang, yaitu BPDP.
Akibatnya, hukuman terhadap entitas besar yang menyebabkan kerugian data jutaan orang sulit dilakukan. Namun, individu yang menyebarkan satu informasi pribadi orang lain bisa langsung diproses secara hukum.
Tiga Dampak Langsung Molornya Pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Keterlambatan pembentukan lembaga pengawas ini menimbulkan efek domino yang merugikan. Dampaknya tidak hanya terasa di tingkat birokrasi, tetapi langsung dirasakan oleh setiap warga negara yang menggunakan layanan digital.
Baca Juga :
1. Minimnya Akuntabilitas dalam Kasus Kebocoran Data
Ketika terjadi kebocoran data besar-besaran, respons dari perusahaan atau lembaga yang bersangkutan seringkali lambat dan tidak transparan. Tanpa adanya **Badan Pengawas Data Pribadi** yang berhak melakukan audit forensik dan menuntut pertanggungjawaban, tidak ada tekanan hukum yang memaksa mereka untuk bertindak cepat.
Masyarakat hanya bisa menerima permintaan maaf tanpa mengetahui akar masalahnya atau jaminan pencegahan di masa depan. Ini membuat pelaku usaha kurang termotivasi untuk menginvestasikan dana besar dalam keamanan data.
2. Ketidakpastian Hukum dan Yurisdiksi
Saat ini, urusan terkait data pribadi masih dipegang oleh beberapa kementerian atau lembaga dengan peran yang tumpang tindih. Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menjalankan peran pengawasan sementara.
Baca Juga :
Namun, peran sementara ini tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan independensi yang dimiliki oleh BPDP yang seharusnya. Ketidakjelasan yurisdiksi ini menciptakan kebingungan bagi korban dan juga bagi entitas yang mencoba patuh pada UU.
3. Peluang Google Discover yang Terlewat
Dalam konteks global, negara-negara yang serius melindungi data warganya sering mendapatkan perhatian positif, baik dari segi investasi maupun kepercayaan publik. Pelindungan data yang lemah membuat Indonesia rentan, tidak hanya secara hukum, tetapi juga merugikan citra digital negara.
Negara lain seperti di Uni Eropa (melalui GDPR) sudah menunjukkan bahwa pengawasan data yang kuat adalah kunci bagi ekosistem digital yang sehat. Keterlambatan ini membuat Indonesia tertinggal jauh dalam standar keamanan data internasional.