TRENDING :
Belum ada berita.
Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
3 Masalah Besar UU PDP: Badan Pengawas Data Pribadi Belum Ada!
Advertisement
Sponsor SLOT 16

3 Masalah Besar UU PDP: Badan Pengawas Data Pribadi Belum Ada!

Olin Sianturi
Olin SianturiTim Redaksi beta.technonesia.id
Rabu, 15 Oktober 2025 - 05:08 WIB
3 Masalah Besar UU PDP: Badan Pengawas Data Pribadi Belum Ada!

3 Masalah Besar UU PDP: Badan Pengawas Data Pribadi Belum Ada!

Sumber Foto :Istimewa
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Warga RI terus jadi korban kebocoran data. Ironisnya, Badan Pengawas Data Pribadi yang seharusnya dibentuk oleh **Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi** (UU PDP) justru molor nyaris setahun. Apa dampaknya?

Kondisi perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat ironis. Meskipun kita sudah memiliki payung hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), namun taring hukum tersebut belum juga muncul.

Sebab utama tumpulnya UU PDP adalah satu hal: **Badan Pengawas Data Pribadi** yang diamanatkan undang-undang untuk berdiri dan beroperasi, hingga kini belum juga dibentuk oleh pemerintah. Padahal, badan inilah yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan pencegahan kebocoran data massal.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Keterlambatan ini bukan hanya masalah administratif. Molornya pembentukan lembaga ini berdampak langsung pada miliaran data warga negara Indonesia yang terus menjadi target empuk kejahatan siber. Indonesia memiliki UU, tapi warga RI belum memiliki pelindung yang efektif.

Mengapa Pembentukan Badan Pengawas Data Pribadi Menjadi Sangat Krusial?

Sesuai mandat UU PDP, pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (BPDP) seharusnya dilakukan maksimal satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan, yang berarti batas waktunya sudah terlewati sejak akhir tahun lalu. Keterlambatan ini kini hampir mencapai satu tahun.

Badan pengawas ini dirancang bukan sekadar untuk mengawasi. Mereka adalah wasit, penegak hukum, sekaligus penasihat yang memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi administratif hingga denda finansial yang besar kepada pihak yang lalai menjaga data.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Tanpa badan ini, mekanisme pengawasan menjadi tidak jelas. Siapa yang berhak menyidik? Siapa yang berhak menentukan besaran denda? Semua pertanyaan ini menggantung, membuat perusahaan dan lembaga publik merasa "aman" meski terjadi kebocoran data.

Mandat Krusial Badan Pengawas Data Pribadi dalam UU PDP

Tugas dan fungsi yang diemban oleh BPDP sangat vital. Badan ini bertindak sebagai otoritas independen yang memastikan pelaksanaan **Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi** berjalan sebagaimana mestinya.

Beberapa fungsi utama yang harusnya dijalankan oleh **Badan Pengawas Data Pribadi** meliputi:

Advertisement
Sponsor SLOT 17
  • Penerapan dan penegakan sanksi administratif terhadap pelanggar UU PDP, termasuk denda yang dapat mencapai persentase tertentu dari pendapatan tahunan entitas yang melanggar.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyelidikan (audit) terhadap dugaan pelanggaran pemrosesan data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
  • Memberikan konsultasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait data pribadi.
  • Menyusun standar dan pedoman teknis operasional terkait keamanan dan pemrosesan data.
  • Menangani dan menindaklanjuti pengaduan dari subjek data (warga negara) yang merasa dirugikan.

Jelas terlihat bahwa tanpa adanya badan yang menjalankan fungsi-fungsi di atas, UU PDP hanya akan menjadi macan ompong yang tidak dapat menggigit pelanggar data besar.

BERITA TERKAIT

Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved