Jika pemilik kendaraan terus mengabaikan kewajiban ini, ada konsekuensi hukum yang cukup berat menanti di kemudian hari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, registrasi kendaraan dapat dihapus jika STNK dibiarkan mati selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya telah dihapus secara hukum akan berstatus bodong permanen dan tidak bisa diregistrasi ulang kembali ke jalan raya.
Kemudahan Bayar Pajak Lewat Aplikasi Digital
Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, masyarakat kini bisa memanfaatkan berbagai platform digital seperti aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Kehadiran layanan digital ini sangat mendukung efektivitas program pemutihan pajak kendaraan Jakarta karena wajib pajak tidak perlu mengantre lama di loket fisik. Proses transaksi pembayaran kini bisa dilakukan langsung dari rumah melalui ponsel pintar.
Wajib pajak hanya perlu mengunduh aplikasi resmi tersebut, melakukan verifikasi data diri menggunakan KTP, dan melakukan pembayaran melalui transfer bank atau dompet digital. Setelah pembayaran terverifikasi oleh sistem, e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan langsung terbit secara digital dan sah secara hukum. Dokumen fisik STNK yang baru nantinya bisa dikirim langsung ke alamat rumah wajib pajak.
Kemudahan teknologi ini membuat proses pembayaran pajak menjadi sangat praktis, cepat, aman, dan transparan. Warga tidak perlu lagi menggunakan jasa calo yang justru menambah pengeluaran tidak terduga saat mengurus pajak kendaraan mereka. Dengan sistem online, semua tarif yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada biaya siluman.
Pemerintah DKI Jakarta berharap kesadaran masyarakat meningkat seiring dengan tersedianya berbagai kemudahan fasilitas pembayaran ini. Pajak yang terkumpul dari sektor kendaraan bermotor nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas publik, dan peningkatan layanan transportasi massal seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
Oleh karena itu, pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan emas pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini demi kenyamanan berkendara di jalan raya. Segera cek masa berlaku STNK kendaraan Anda dan manfaatkan program pembebasan denda ini sebelum tanggal 31 Agustus 2026. Jangan tunggu sampai kendaraan Anda disita atau dihapus datanya dari sistem kepolisian.