Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 01 Juni 2026 - 17:07 WIB
Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus

biaya balik nama kendaraan

Sumber Foto :www.medcom.id
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16
  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000

5. Biaya Penerbitan BPKB Baru

Dokumen kepemilikan tertinggi, yaitu BPKB, juga akan dicetak ulang dengan nama pemilik baru. Ini merupakan komponen biaya terbesar dalam proses balik nama:

Advertisement
Sponsor SLOT 17
  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000

Dengan mengetahui perkiraan biaya balik nama kendaraan, Anda bisa menyiapkan anggaran dengan lebih tepat tanpa khawatir kekurangan dana saat berada di loket pembayaran Samsat.

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan

Wajib pajak kini memiliki alternatif metode dalam mengurus balik nama kendaraan, baik secara konvensional maupun memanfaatkan platform digital. Kedua metode ini menawarkan transparansi dan kepastian waktu penyelesaian berkas.

Melalui Kantor Samsat Terdekat

Metode konvensional ini tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena proses verifikasi fisik kendaraan dilakukan secara langsung oleh petugas terampil. Langkah-langkahnya meliputi:

Advertisement
Sponsor SLOT 17
  • Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan domisili KTP pemilik baru.
  • Bawa kendaraan yang akan dibalik nama ke area cek fisik untuk digesek nomor rangka dan nomor mesinnya.
  • Bawa hasil cek fisik beserta seluruh dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran balik nama yang disediakan petugas dengan data yang benar.
  • Lakukan pembayaran tagihan di loket kasir, lalu tunggu hingga STNK dan BPKB baru selesai dicetak.

Melalui Layanan Online Bapenda

Beberapa daerah kini sudah menyediakan layanan pendaftaran awal secara daring melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Layanan digital ini mempermudah proses verifikasi sebelum Anda membayar biaya balik nama kendaraan di kantor bersama.

  • Akses situs resmi Bapenda sesuai dengan domisili wilayah kendaraan Anda.
  • Pilih menu layanan pajak kendaraan bermotor atau balik nama online.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan secara lengkap beserta nomor rangka.
  • Isi kode verifikasi keamanan yang muncul pada layar.
  • Periksa kembali data kendaraan serta rincian administrasi yang ditampilkan oleh sistem sebelum melakukan konfirmasi.

Mengurus biaya balik nama kendaraan secara mandiri sebenarnya sangat mudah dan menghindarkan Anda dari pungutan liar atau biaya jasa perantara yang mahal. Dengan dokumen yang lengkap dan pemahaman prosedur yang baik, proses ini dapat selesai hanya dalam waktu beberapa jam saja.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Otomotif, Tech dan Berita Tekno lainnya setiap hari melalui social media TECHNONESIA. Ikuti kami di :

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved