Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 01 Juni 2026 - 17:07 WIB
Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru: Syarat dan Cara Mengurus

biaya balik nama kendaraan

Sumber Foto :www.medcom.id
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Informasi mengenai biaya balik nama kendaraan menjadi hal penting bagi Anda yang baru saja membeli mobil atau motor bekas. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk menjamin legalitas kendaraan di jalan raya. Jika menunda proses ini, pemilik baru sering kali menghadapi kendala saat membayar pajak tahunan karena pemilik lama mungkin sudah memblokir STNK untuk menghindari pajak progresif.

Melakukan balik nama sedini mungkin juga menghindarkan Anda dari ketergantungan pada KTP pemilik lama saat masa berlaku STNK habis. Selain itu, dokumen yang sudah atas nama sendiri akan mempermudah segala urusan administrasi, seperti klaim asuransi hingga proses mutasi kendaraan ke luar daerah di masa mendatang.

Syarat Balik Nama Kendaraan Terbaru

Kabar baik bagi masyarakat, kini proses pengurusan dokumen kendaraan bekas menjadi jauh lebih praktis. Kantor Samsat tidak lagi mewajibkan lampiran KTP pemilik lama dalam berkas pengajuan. Kebijakan ini tentu memangkas birokrasi dan memudahkan pembeli kendaraan bekas yang kehilangan kontak dengan penjual pertama.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen wajib berikut ini:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermeterai cukup yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, dan nomor polisi.

Pastikan semua data di dalam kwitansi pembelian tertulis dengan jelas dan tanpa coretan. Hal ini penting untuk menghindari penolakan berkas oleh petugas verifikasi saat proses cek fisik kendaraan.

Rincian Tarif Resmi Biaya Balik Nama Kendaraan

Pemerintah menetapkan regulasi biaya balik nama kendaraan ini secara transparan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini berlaku secara nasional, meskipun ada beberapa komponen biaya administrasi yang menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Berikut adalah rincian biaya resmi yang wajib Anda siapkan saat mengurus balik nama:

1. Biaya Administrasi

Setiap daerah menetapkan tarif administrasi yang sedikit berbeda untuk proses pengolahan data kendaraan. Secara umum, Anda perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp35.000 hingga Rp100.000 untuk pos anggaran ini.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan premi asuransi wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan. Rincian tarifnya adalah sebagai berikut:

Advertisement
Sponsor SLOT 17
  • Sepeda motor (roda dua dan tiga): Rp35.000
  • Mobil pribadi (non-angkutan umum): Rp143.000

3. Penerbitan STNK Baru

Setelah proses balik nama selesai, polisi akan menerbitkan STNK baru dengan nama Anda sebagai pemilik sah. Biayanya adalah:

  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000

4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

TNKB atau pelat nomor baru juga harus dicetak ulang untuk menyesuaikan dengan masa berlaku STNK yang baru. Tarif penerbitannya meliputi:

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved