Technonesia - Harga BBM Pertamina naik secara signifikan terhitung mulai Sabtu, 18 April 2026, menyusul kebijakan terbaru dari PT Pertamina (Persero). Langkah ini menyasar sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mengalami lonjakan harga cukup tajam di berbagai wilayah Indonesia. Penyesuaian ini tentu mengejutkan masyarakat, mengingat besaran kenaikan yang mencapai ribuan rupiah per liternya.
Keputusan Pertamina melakukan penyesuaian harga ini mengacu pada fluktuasi harga minyak mentah dunia dan rata-rata produk minyak olahan. Berdasarkan pengumuman resmi di laman perusahaan, kenaikan harga mencakup produk unggulan seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Perubahan ini menjadi bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut terhadap produk-produk bahan bakar umum atau nonsubsidi.
Rincian Lonjakan Harga BBM Pertamina Naik di Wilayah DKI Jakarta
Bagi konsumen di wilayah DKI Jakarta, kenaikan harga kali ini terasa sangat kontras. Produk Pertamax Turbo yang sebelumnya dibanderol Rp13.100 per liter pada awal April, kini melonjak drastis menjadi Rp19.400 per liter. Kenaikan sebesar Rp6.300 ini menempatkan Pertamax Turbo sebagai salah satu produk dengan selisih kenaikan tertinggi dalam satu periode penyesuaian.
Tidak hanya varian bensin high-end, lini bahan bakar diesel nonsubsidi juga mengalami perubahan harga yang mencolok. Dexlite kini memiliki harga jual Rp23.600 per liter, naik signifikan dari harga sebelumnya yang hanya Rp14.200 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex yang merupakan produk diesel kualitas tertinggi, kini menyentuh angka Rp23.900 per liter dari posisi sebelumnya di Rp14.500 per liter.
Meskipun harga BBM Pertamina naik untuk kategori tersebut, perusahaan masih mempertahankan harga untuk beberapa produk lainnya. Pertamax (RON 92) tetap stabil di angka Rp12.300 per liter. Begitu pula dengan Pertamax Green 95 yang tidak mengalami perubahan dan tetap dijual seharga Rp12.900 per liter. Kebijakan menjaga harga Pertamax ini diduga untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak terjadi migrasi besar-besaran ke BBM subsidi.
Faktor Penyebab Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi
Pertamina menjelaskan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan yang kuat. Penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dilakukan berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran. Formula tersebut telah diatur secara ketat dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi ini merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur tentang formula harga dasar jenis bahan bakar minyak umum.
Dalam mekanisme ini, Pertamina mempertimbangkan harga rata-rata publikasi minyak dunia seperti Means of Platts Singapore (MOPS) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ketika biaya pengadaan produk olahan di pasar internasional meningkat, maka perusahaan harus menyesuaikan harga jual agar tetap sesuai dengan keekonomian pasar. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pasokan energi di seluruh pelosok negeri tetap terjaga tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.