Technonesia - Kewajiban TKDN mobil listrik China kini menjadi sorotan tajam di tengah masifnya serbuan kendaraan ramah lingkungan asal Negeri Tirai Bambu ke pasar otomotif tanah air. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, memberikan peringatan keras kepada para produsen otomotif asal China yang berinvestasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap pabrikan wajib mematuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Chusnunia, popularitas dan tingginya angka penjualan kendaraan listrik asal China tidak boleh menjadi alasan bagi produsen untuk mengabaikan kewajiban penggunaan komponen lokal. Langkah ini dipandang sangat krusial untuk memperkuat struktur industri otomotif nasional agar tidak hanya menjadi pasar bagi produk asing. Ia melihat adanya kecenderungan produk China tetap mengandalkan komponen impor yang harganya jauh lebih kompetitif dibandingkan produksi lokal.
Fenomena ini memicu perdebatan serius di kalangan pemangku kebijakan. Di satu sisi, pemerintah ingin menarik investasi sebesar-besarnya untuk menggerakkan ekonomi. Namun di sisi lain, pelonggaran aturan justru berisiko mematikan industri komponen dalam negeri yang sedang berkembang. Chusnunia menekankan bahwa urgensi lokalisasi industri harus tetap menjadi prioritas utama di atas sekadar angka penjualan yang tinggi.
Aturan TKDN Mobil Listrik China dalam Perpres 79 Tahun 2023
Pemerintah sebenarnya telah memberikan payung hukum yang jelas terkait target lokalisasi ini. Ketentuan mengenai TKDN mobil listrik China dan produsen lainnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas regulasi sebelumnya guna mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.
Dalam peta jalan yang disusun pemerintah, kendaraan listrik roda empat yang diproduksi di Indonesia wajib memenuhi standar komponen lokal secara bertahap. Untuk periode 2022 hingga 2026, produsen harus mencapai angka minimal 40 persen. Target ini akan terus meningkat secara signifikan menjadi 60 persen pada periode 2027-2029, dan puncaknya harus mencapai 80 persen mulai tahun 2030 mendatang.
Chusnunia menilai bahwa kebijakan fleksibilitas yang diberikan pemerintah saat ini ibarat pedang bermata dua. Meskipun pemberian insentif dan kelonggaran waktu dapat menarik minat investor global seperti BYD, Wuling, hingga Chery, pengawasan ketat tetap diperlukan. Tanpa pengawasan, target TKDN mobil listrik China sebesar 40 persen tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa realisasi fisik di pabrik-pabrik lokal.
Tantangan Global dan Ketahanan Industri Nasional
Indonesia memiliki posisi tawar yang sangat kuat dalam peta persaingan kendaraan listrik dunia berkat cadangan nikel yang melimpah. Oleh karena itu, strategi jangka panjang tidak boleh hanya berhenti pada perakitan unit saja. Pemerintah harus mendorong terciptanya ekosistem baterai kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Dengan demikian, nilai tambah ekonomi akan tetap berputar di dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.