Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 30 Maret 2026 - 01:22 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Aturan Ganjil Genap Jakarta

Sumber Foto :www.medcom.id
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Aturan Ganjil Genap Jakarta resmi kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (30/3/2026). Keputusan ini menandai berakhirnya masa dispensasi selama libur Lebaran Idulfitri 1447 H. Para pekerja dan pengguna jalan yang kembali beraktivitas di ibu kota wajib memperhatikan pelat nomor kendaraan mereka agar tidak terkena sanksi tilang.

Berakhirnya masa cuti bersama membuat volume kendaraan di jalanan protokol Jakarta diprediksi meningkat tajam. Arus balik masyarakat yang kembali dari kampung halaman serta dimulainya aktivitas perkantoran secara serentak menjadi alasan utama pengaktifan kembali sistem pembatasan ini. Petugas di lapangan kini telah bersiap memantau kepatuhan pengendara terhadap Aturan Ganjil Genap Jakarta guna menjaga kelancaran lalu lintas.

Lokasi Penerapan Aturan Ganjil Genap Jakarta

Sistem pembatasan kendaraan ini masih mencakup 26 titik ruas jalan utama yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Penting bagi pengendara untuk memetakan rute perjalanan sebelum berangkat kerja guna menghindari area-area yang menerapkan Aturan Ganjil Genap Jakarta tersebut.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Berikut adalah daftar lengkap jalan yang menerapkan kebijakan ini:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Jadwal dan Mekanisme Pembatasan Kendaraan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan jadwal pembatasan kendaraan ini setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Perlu diingat bahwa pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, kebijakan ini tidak berlaku. Implementasi Aturan Ganjil Genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi waktu utama.

Sesi pertama atau sesi pagi berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua atau sesi sore hingga malam berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Penentuan boleh atau tidaknya kendaraan melintas bergantung pada angka terakhir di pelat nomor. Jika tanggal hari ini adalah tanggal genap, maka hanya mobil berpelat nomor genap yang diizinkan melintasi jalur protokol pada jam-jam tersebut.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Daftar Kendaraan yang Mendapat Pengecualian

Meski pengawasan dilakukan secara ketat, terdapat beberapa jenis kendaraan yang kebal terhadap Aturan Ganjil Genap Jakarta. Pemerintah memberikan pengecualian ini berdasarkan fungsi operasional dan urgensi kendaraan tersebut di jalan raya. Kendaraan listrik menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk mendukung program langit biru Jakarta.

BERITA TERKAIT

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved