Technonesia - Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol resmi diberlakukan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 2 April 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi utama untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kian meningkat di titik-titik krusial Ibu Kota. Para pemilik kendaraan pribadi wajib menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal yang berlaku guna menghindari sanksi administratif dari petugas di lapangan.
Kebijakan pembatasan kendaraan ini tidak hanya menyasar jalan-jalan protokol yang selama ini dikenal padat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memperluas cakupan pengawasan hingga ke akses masuk dan keluar jalan tol. Hal ini bertujuan agar penumpukan kendaraan di jalur off ramp atau simpang jalan yang menuju gerbang tol dapat diminimalisir secara signifikan, terutama pada jam sibuk masyarakat berangkat dan pulang kerja.
Penerapan sistem ini mengikuti skema waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua kembali aktif pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor apa pun bebas melintas tanpa terkena aturan pembatasan.
Lokasi Strategis Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol
Masyarakat perlu memahami bahwa titik Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol mencakup area yang sangat luas, mulai dari Jakarta Barat hingga Jakarta Timur. Penentuan lokasi ini didasarkan pada evaluasi titik kemacetan yang sering terjadi akibat volume kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Berikut adalah daftar lengkap 28 akses jalan dan gerbang tol yang terkena dampak aturan tersebut:
- Jalan Anggrek Neli Murni menuju akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah UtaraโJalan KS Tubun menuju Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju akses Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng menuju simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu menuju simpang Jalan Otto IskandardinataโJalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi SartikaโJalan Otto Iskandardinata menuju Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV menuju Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat menuju Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka RayaโJalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan Utan Kayu RayaโJalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan H Ten RayaโJalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari SelatanโJalan H Ten Raya menuju Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cumpaka Putih/Senen/Pulogadung menuju simpang Jalan Letjen SupraptoโJalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas menuju Gerbang Tol Cempaka Putih.
Luasnya jangkauan kebijakan Ganjil Genap Jakarta 28 Gerbang Tol ini menuntut pengendara untuk lebih teliti dalam merencanakan rute perjalanan. Penggunaan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze sangat disarankan, karena fitur-fitur tersebut biasanya sudah terintegrasi dengan jadwal pembatasan pelat nomor di Jakarta.