Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Insentif Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta Per Hari Bakal Dicabut
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Insentif Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta Per Hari Bakal Dicabut

Olin Sianturi
Olin SianturiTim Redaksi beta.technonesia.id
Rabu, 27 Mei 2026 - 07:55 WIB
Insentif Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta Per Hari Bakal Dicabut

insentif Makan Bergizi Gratis

Sumber Foto :techno.viva.co.id
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Insentif Makan Bergizi Gratis sebesar Rp6 juta per hari terancam dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) jika pengelola dapur tidak mampu memenuhi target operasional yang telah ditetapkan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran tanpa adanya pemborosan anggaran negara.

Mulai 2 Juni 2026, pemerintah akan memberlakukan sanksi finansial yang langsung menyasar dapur komunitas atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN pada Senin, 25 Mei 2026.

Aturan Baru Pencairan Insentif Makan Bergizi Gratis

Pemerintah merancang regulasi baru ini untuk meningkatkan disiplin para mitra pengelola di lapangan. Setiap SPPG kini memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi kuota pelayanan harian yang telah disepakati bersama pemerintah pusat.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Pemerintah menetapkan bahwa setiap SPPG wajib melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok prioritas. Jika target ini meleset, BGN tidak segan-segan membekukan insentif Makan Bergizi Gratis yang menjadi hak operasional mitra.

Kelompok prioritas yang menjadi sasaran utama program ini dikenal dengan istilah 3B. Kelompok tersebut meliputi:

  • Ibu hamil yang membutuhkan asupan nutrisi mikro dan makro harian.
  • Ibu menyusui untuk menjaga kualitas air susu ibu (ASI) eksklusif.
  • Anak balita yang berada dalam masa pertumbuhan emas demi mencegah stunting.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa aturan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang keluar dari APBN benar-benar berdampak langsung pada peningkatan gizi masyarakat rentan.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

"Aturan mengenai pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib berjalan mulai 2 Juni 2026. Mitra yang melanggar akan terkena sanksi suspend mayor, sehingga mereka kehilangan insentif Makan Bergizi Gratis harian sampai mampu membuktikan pemenuhan syarat," ujar Dadang.

Alasan di Balik Pengetatan Aturan oleh BGN

Keputusan BGN untuk memperketat pengawasan ini muncul setelah tim pengawas menemukan berbagai kendala di lapangan. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim Tauwas BGN, banyak dapur yang beroperasi jauh di bawah kapasitas minimal.

Beberapa SPPG bahkan tercatat hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok sasaran. Kondisi ini dinilai tidak efisien secara operasional dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan pemerintah pusat.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Langkah penertiban ini bukan tanpa alasan. Tim pengawas BGN di lapangan masih menemukan banyak dapur yang menyalurkan makanan jauh di bawah kapasitas ideal. Tanpa pengawasan ketat, alokasi insentif Makan Bergizi Gratis berpotensi tidak tepat sasaran dan membebani anggaran negara.

Sanksi administratif ini tidak hanya menyasar kepala SPPG secara individu. BGN juga akan menjatuhkan sanksi serupa kepada yayasan atau mitra korporasi yang bertindak sebagai badan pengelola dapur tersebut.

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved