Berikut adalah langkah mudah untuk melakukan aktivasi kartu SIM baru:
- Membuka aplikasi resmi milik operator seluler yang digunakan.
- Melakukan pemindaian kartu identitas fisik (e-KTP) menggunakan kamera ponsel.
- Mengambil foto selfie untuk proses pemindaian wajah secara langsung.
- Menunggu proses verifikasi otomatis yang terhubung ke database kependudukan nasional.
Teknologi ini memastikan bahwa wajah yang dipindai adalah manusia nyata yang sedang berada di depan kamera, bukan sekadar foto atau video rekaman. Setelah sistem mencocokkan data wajah tersebut dengan database kependudukan nasional, kartu perdana akan langsung aktif secara otomatis dalam hitungan detik.
Belajar dari Keberhasilan Negara Lain
Penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk keperluan telekomunikasi sebenarnya bukan hal baru di kancah global. Beberapa negara tetangga di Asia Tenggara seperti Vietnam dan Thailand sudah lebih dulu sukses mengimplementasikannya. Langkah serupa juga diterapkan oleh Korea Selatan serta beberapa negara di kawasan Afrika.
Baca Juga :
Negara-negara tersebut terbukti berhasil menekan angka kejahatan siber secara signifikan setelah mewajibkan verifikasi biometrik. Indonesia ingin menduplikasi kesuksesan tersebut agar ruang digital domestik menjadi lebih aman bagi aktivitas harian masyarakat. Transaksi keuangan digital pun akan jauh lebih terlindungi dengan sistem baru ini.
Menjawab Kekhawatiran Keamanan Data Biometrik
Meski membawa banyak dampak positif, kebijakan baru ini tentu memicu pertanyaan publik terkait keamanan data pribadi. Masyarakat khawatir data biometrik wajah mereka bocor ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Menanggapi hal ini, Komdigi menegaskan bahwa seluruh data wajah akan langsung dicocokkan dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara aman.
Operator seluler tidak menyimpan data biometrik mentah milik pengguna secara bebas di server mereka. Proses pencocokan menggunakan enkripsi tingkat tinggi demi mencegah penyalahgunaan data. Pemerintah juga berjanji akan mengawasi ketat jalannya regulasi ini agar hak-hak privasi konsumen tetap terlindungi sepenuhnya sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Baca Juga :
Dengan kesiapan sistem yang matang, Komdigi memastikan aturan ini akan berlaku penuh tanpa ada kelonggaran mulai 1 Juli 2026. Pelanggan baru maupun lama yang ingin mengaktifkan kartu perdana wajib mengikuti prosedur baru ini. Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap penyalahgunaan identitas setelah sistem registrasi nomor HP pakai wajah resmi berjalan sepenuhnya.