Kebijakan mengenai registrasi nomor HP pakai wajah akan segera berlaku secara nasional untuk seluruh pengguna seluler di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah berani ini demi memberantas maraknya penipuan digital. Langkah taktis ini sekaligus memperketat aturan lama yang dinilai memiliki banyak celah keamanan.
Selama ini, proses aktivasi kartu perdana hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, metode tersebut sangat rentan terhadap manipulasi data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, jutaan nomor ponsel bodong beredar luas dan disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
Alasan Pemerintah Wajibkan Registrasi Nomor HP Pakai Wajah
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa aturan pendaftaran menggunakan NIK dan KK sudah berjalan selama sepuluh tahun. Sayangnya, seiring perkembangan teknologi, sistem verifikasi ini tidak lagi bisa dipercaya sepenuhnya untuk menjamin validitas data pengguna.
Baca Juga :
Pemerintah mengambil langkah tegas ini karena sistem lama terbukti rawan manipulasi, sehingga registrasi nomor HP pakai wajah dinilai menjadi solusi paling aman saat ini. Edwin menjelaskan bahwa aparat sering menemukan kasus aktivasi massal menggunakan identitas ilegal. KTP atau KK milik orang lain sering disalahgunakan tanpa izin pemilik sahnya demi mengejar target penjualan kartu perdana.
Peredaran kartu SIM ilegal ini menjadi bahan bakar utama bagi berbagai tindak kejahatan siber di tanah air. Mulai dari penipuan bermodus rekayasa sosial, judi online, hingga penyebaran berita bohong. Dengan memverifikasi wajah secara langsung, pemerintah ingin memastikan bahwa pemilik nomor ponsel adalah orang yang sama dengan pemilik identitas resmi.
Aturan Baru dan Hasil Uji Coba Nasional
Pemerintah menuangkan kebijakan ketat ini dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan ini demi menciptakan ekosistem digital yang bersih dan tepercaya.
Baca Juga :
Sejak awal Januari 2026, pemerintah bersama para operator seluler telah menggelar uji coba sistem biometrik ini secara bertahap. Selama masa uji coba, proses registrasi nomor HP pakai wajah ini hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit hingga kartu aktif. Tercatat ada lebih dari 1,7 juta kali verifikasi wajah yang berhasil berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis berarti.
Sejumlah operator telekomunikasi besar di tanah air juga menyatakan kesiapan infrastruktur mereka untuk mendukung sistem registrasi nomor HP pakai wajah ini. Perusahaan raksasa seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren telah mengintegrasikan sistem mereka dengan pangkalan data kependudukan nasional.
Cara Kerja Verifikasi Biometrik Saat Aktivasi
Bagi sebagian masyarakat, mekanisme baru ini mungkin terdengar rumit untuk dilakukan secara mandiri. Namun, Komdigi menjamin bahwa prosesnya dirancang sesederhana mungkin agar tetap ramah pengguna. Saat membeli kartu perdana baru, pelanggan tidak perlu lagi mengirimkan SMS format manual yang rawan diretas.