Bagi yang menyukai kepraktisan, pendaftaran secara online juga tersedia melalui aplikasi resmi masing-masing provider. Pengguna hanya perlu mengikuti instruksi pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel pintar mereka. Sistem kecerdasan buatan (AI) pada aplikasi akan mencocokkan wajah pengguna dengan foto yang ada pada database Dukcapil dalam hitungan detik.
Baca Juga :
Urgensi Keamanan Digital dan Pencegahan Kejahatan Siber
Penerapan teknologi pengenalan wajah dalam industri telekomunikasi sebenarnya bukan hal baru di kancah global. Banyak negara maju telah membuktikan bahwa sistem registrasi SIM card biometrik mampu mengurangi peredaran nomor ponsel palsu yang sering digunakan untuk penipuan. Kejahatan seperti penipuan berkedok hadiah, SMS spam, hingga aktivitas judi online ilegal sering kali memanfaatkan nomor prabayar yang didaftarkan menggunakan identitas palsu.
Di Indonesia, maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan penipuan manipulasi psikologis (social engineering) menjadi alarm keras bagi keamanan data pribadi. Dengan adanya verifikasi wajah, pelaku kejahatan tidak bisa lagi membeli puluhan kartu perdana secara acak menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain yang bocor di internet. Hal ini memberikan perlindungan berlapis bagi masyarakat dari ancaman pencurian identitas.
Selain itu, aturan ini hanya menyasar pengguna kartu prabayar saja. Bagi pelanggan pascabayar, kewajiban ini tidak berlaku karena proses validasi data mereka sudah dilakukan secara menyeluruh dan mendalam sejak awal pendaftaran kontrak berlangganan di gerai operator.
Baca Juga :
Melalui kolaborasi erat antara Komdigi, operator seluler, dan Dukcapil, transisi menuju era komunikasi yang lebih aman ini diharapkan dapat berjalan lancar. Masyarakat diharapkan segera menyesuaikan diri dengan sistem registrasi SIM card biometrik ini demi keamanan digital bersama serta kenyamanan dalam berkomunikasi di masa depan.