TRENDING :
Belum ada berita.
Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Registrasi SIM Card Biometrik Berlaku, Ini Aturannya
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Registrasi SIM Card Biometrik Berlaku, Ini Aturannya

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi beta.technonesia.id
Jumat, 29 Mei 2026 - 07:40 WIB
Registrasi SIM Card Biometrik Berlaku, Ini Aturannya

registrasi SIM card biometrik

Sumber Foto :inet.detik.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Kebijakan mengenai registrasi SIM card biometrik kini resmi memasuki babak baru di Indonesia seiring dengan terbitnya regulasi teranyar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan baru ini mewajibkan pengguna nomor prabayar baru untuk melakukan verifikasi wajah atau face recognition saat mengaktifkan kartu perdana mereka.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan tepercaya. Dengan integrasi data biometrik, celah penyalahgunaan nomor identitas milik orang lain dapat diminimalisasi secara signifikan. Namun, bagaimana nasib para pengguna lama yang sudah memiliki nomor aktif, serta anak-anak di bawah umur yang belum memiliki KTP?

Pemerintah menerapkan aturan registrasi SIM card biometrik ini untuk menekan angka kejahatan siber yang kian marak. Komdigi menegaskan bahwa implementasi penuh dari aturan ini akan berjalan secara bertahap agar tidak mengejutkan masyarakat dan pelaku industri telekomunikasi.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Aturan Registrasi SIM Card Biometrik untuk Pengguna Lama dan Anak

Bagi pelanggan seluler lama atau eksisting, Anda tidak perlu panik karena kebijakan registrasi SIM card biometrik ini bersifat sukarela (voluntary) untuk saat ini. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengguna lama agar transisi teknologi ini berjalan dengan mulus tanpa mengganggu layanan komunikasi harian mereka. Namun, Komdigi menargetkan bahwa per 1 Juli 2026, seluruh pelanggan seluler wajib mematuhi ketentuan baru ini.

Sementara itu, bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Komdigi telah menyiapkan solusi khusus. Proses pendaftaran nomor ponsel untuk kelompok usia ini wajib menggunakan data identitas orang tua atau wali yang sah. Data tersebut nantinya akan tetap terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Skema ini juga berlaku bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan. Pengelola atau wali panti asuhan yang sah dapat mendaftarkan nomor telepon anak-anak tersebut menggunakan identitas mereka. Dengan demikian, hak anak-anak untuk mengakses sarana komunikasi digital tetap terpenuhi secara legal dan aman.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Batasan Kepemilikan Nomor dan Mekanisme Pendaftaran

Sama seperti aturan registrasi kartu prabayar sebelumnya, pemerintah tetap membatasi jumlah kepemilikan nomor telepon seluler. Setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor ponsel untuk masing-masing operator seluler. Secara keseluruhan, satu kartu identitas maksimal hanya bisa mengaktifkan sembilan nomor HP di seluruh provider yang ada di Indonesia.

Masyarakat dapat melakukan proses verifikasi biometrik ini dengan dua cara mudah, yaitu secara luring (offline) maupun daring (online). Untuk metode offline, pelanggan cukup mendatangi gerai resmi operator seluler terdekat dengan membawa kartu identitas asli. Petugas gerai akan membantu melakukan pemindaian wajah secara langsung menggunakan perangkat khusus yang terintegrasi dengan database kependudukan.

BERITA TERKAIT

Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved