Beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan antara lain:
- Mengaktifkan fitur pengawasan orang tua (parental control) di setiap perangkat gawai yang digunakan anak.
- Membatasi durasi penggunaan media sosial harian secara konsisten.
- Membangun komunikasi yang terbuka dan tanpa penghakiman mengenai aktivitas digital mereka.
- Mengajarkan anak untuk tidak membagikan data pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, atau sekolah kepada orang asing.
Edukasi mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi harus diajarkan sejak anak pertama kali mengenal gawai. Dengan demikian, mereka memiliki benteng pertahanan pertama saat berselancar di internet.
Regulasi Pemerintah Melalui PP Tunas
Sebagai bentuk mitigasi dari hulu, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini dirancang khusus untuk memperkuat sistem pelindungan anak di internet.
Baca Juga :
Kebijakan ini mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan fitur keamanan khusus anak. Langkah ini diharapkan mampu menekan bahaya medsos bagi anak secara sistematis tanpa harus mematikan ruang kreativitas mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi inovasi atau mengekang daya cipta generasi muda. Fokus utama dari regulasi ini adalah memberikan panduan moral dan teknis agar anak-anak mampu membedakan hal yang positif dan negatif di ruang siber.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan ekosistem digital Indonesia ke depan menjadi lebih ramah anak. Namun, regulasi hukum tentu tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan moral dari lingkungan keluarga terdekat. Kolaborasi aktif antara keluarga, sekolah, dan pemerintah adalah kunci utama untuk mengatasi bahaya medsos bagi anak demi menyelamatkan masa depan bangsa.