Technonesia - Larangan media sosial anak di bawah 16 tahun resmi berlaku di Indonesia mulai 28 Maret 2026 sebagai langkah tegas pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang fokus pada perlindungan generasi muda di ruang siber.
Pemerintah mengambil langkah drastis ini setelah melakukan kajian mendalam mengenai dampak negatif platform digital terhadap perkembangan psikologis anak. Melalui kebijakan ini, anak-anak yang belum genap berusia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki atau mengoperasikan akun di berbagai platform populer. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan aturan perlindungan anak di dunia digital yang paling ketat di Asia Tenggara.
Implementasi Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Penerapan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun menyasar sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Daftar platform tersebut mencakup nama-nama besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (sebelumnya Twitter). Selain itu, aplikasi layanan siaran langsung seperti Bigo Live serta platform permainan daring populer seperti Roblox juga masuk dalam radar pengawasan ketat pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk memitigasi risiko paparan konten pornografi dan tindakan perundungan siber (cyberbullying). Menurutnya, ruang digital saat ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi anak-anak yang belum memiliki kematangan emosional untuk memilah informasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan angka kekerasan digital terhadap anak dapat ditekan secara signifikan.
Pemerintah menekankan bahwa larangan media sosial anak di bawah 16 tahun ini bukan sekadar pembatasan akses, melainkan bentuk tanggung jawab negara. Dalam praktiknya, platform-platform tersebut wajib memperketat sistem verifikasi usia pengguna. Jika ditemukan pelanggaran, platform bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan di wilayah Indonesia.
Kepatuhan Platform Global Terhadap Regulasi Baru
Dalam konferensi pers yang berlangsung baru-baru ini, Menkomdigi mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kepatuhan perusahaan teknologi global. Meutya Hafid menyebutkan bahwa platform X dan Bigo Live menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dalam memenuhi kewajiban kepatuhan sesuai aturan baru tersebut. Kedua platform ini telah mulai mengintegrasikan sistem verifikasi yang lebih ketat untuk menyaring pengguna berdasarkan usia mereka.
Kabar baik juga datang dari platform besar lainnya. Roblox dan TikTok dilaporkan mulai menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Meskipun belum sepenuhnya memenuhi seluruh parameter dalam Permenkomdigi, kedua platform ini sedang dalam proses penyesuaian algoritma dan sistem pendaftaran pengguna. Pemerintah terus membuka ruang dialog agar semua penyedia layanan digital dapat segera menyelaraskan operasional mereka dengan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun.