Technonesia - Aturan Perlindungan Anak Digital kini menjadi landasan hukum utama bagi Pemerintah Indonesia dalam menindak tegas platform media sosial yang abai terhadap keamanan pengguna di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan surat pemanggilan kepada dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google. Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi ekosistem digital nasional.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur standarisasi operasional media sosial di Indonesia. Berdasarkan evaluasi pemerintah, Meta yang membawahi Facebook, Instagram, Threads, serta Google melalui YouTube, belum menjalankan kewajiban mereka sejak tenggat waktu 28 Maret lalu.
"Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada Selasa (31/3/2026).
Baca Juga :
Mengapa Aturan Perlindungan Anak Digital Sangat Krusial?
Penerapan Aturan Perlindungan Anak Digital bukan tanpa alasan yang mendalam. Pemerintah melihat adanya urgensi tinggi untuk membentengi generasi muda dari dampak negatif konten digital dan algoritma yang adiktif. Dalam beberapa tahun terakhir, tren global menunjukkan bahwa platform media sosial sering kali menjadi ruang yang rentan bagi anak-anak, mulai dari paparan konten dewasa hingga risiko perundungan siber
Melalui PP Tunas, Indonesia berupaya membatasi akses anak-anak terhadap fitur-fitur tertentu yang dianggap berbahaya. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban platform untuk memverifikasi usia pengguna secara ketat. Meta dan Google, sebagai pemain terbesar di industri ini, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan sistem proteksi tersebut. Namun, kegagalan mereka memenuhi standar per 28 Maret memicu kemarahan otoritas digital Indonesia.
Pemerintah menilai bahwa setiap perusahaan teknologi yang meraup keuntungan dari pasar Indonesia wajib menghormati produk hukum yang berlaku. Sanksi administratif yang kini membayangi Meta dan Google bisa berkembang menjadi sanksi yang lebih berat jika surat pemanggilan ini tidak segera direspons dengan perbaikan sistemik pada platform mereka.
Status TikTok dan Roblox dalam Pantauan Ketat
Selain Meta dan Google, kementerian juga terus memantau pergerakan platform populer lainnya seperti TikTok dan Roblox. Berbeda dengan Meta, kedua platform ini mendapatkan apresiasi terbatas karena dianggap menunjukkan itikad baik untuk kooperatif. Meski demikian, mereka belum sepenuhnya memenuhi standar Aturan Perlindungan Anak Digital yang diminta oleh pemerintah.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Peringatan ini berfungsi sebagai "lampu kuning" sebelum tindakan yang lebih keras diambil. Pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk segera menyempurnakan fitur moderasi konten dan sistem pembatasan usia pengguna agar selaras dengan hukum Indonesia.