Sebagai konsekuensi, KPPU tidak hanya menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah. Lembaga ini juga memerintahkan Google untuk segera menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing. Google diminta memberikan ruang bagi skema User Choice Billing, yang memungkinkan pengembang menawarkan metode pembayaran alternatif kepada pelanggan mereka.
Baca Juga :
Perjalanan Panjang Upaya Hukum Google
Sebelum mencapai tahap Mahkamah Agung, Google sempat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun, upaya tersebut gagal total setelah hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan Google dan justru menguatkan seluruh poin putusan yang dikeluarkan oleh KPPU.
Tak menyerah, Google kemudian menempuh jalur hukum terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi. Namun, dengan keluarnya putusan MA pada Maret 2026 ini, posisi hukum Google kini berada di titik akhir. Putusan kasasi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga tidak ada lagi celah bagi Google untuk menghindar dari kewajiban membayar denda.
Pakar hukum persaingan usaha menilai bahwa putusan ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi global lainnya. Indonesia menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi kedaulatan digital dan menciptakan level bermain yang setara (level playing field) bagi pelaku usaha domestik. Praktik penguncian pasar atau tying agreement kini menjadi perhatian serius otoritas hukum tanah air.
Baca Juga :
Dampak Positif bagi Ekosistem Digital Indonesia
Keputusan kasasi Google ditolak MA ini diprediksi akan membawa perubahan besar pada struktur biaya operasional pengembang aplikasi di Indonesia. Dengan adanya kewajiban membuka sistem pembayaran alternatif, pengembang bisa bekerja sama dengan penyedia gerbang pembayaran (payment gateway) lokal yang menawarkan tarif lebih kompetitif.
Hal ini secara otomatis dapat menurunkan harga produk digital bagi konsumen akhir. Selain itu, pendapatan bersih yang diterima oleh para kreator konten dan pengembang gim lokal akan meningkat karena tidak lagi terpotong komisi besar dari pihak platform. Langkah ini diharapkan mampu memicu inovasi lebih lanjut di industri kreatif digital nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Google Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya setelah putusan kasasi ini keluar. Namun, secara prosedural, Google harus segera melakukan koordinasi dengan pihak KPPU dan Kejaksaan untuk proses penyetoran denda Rp 202,5 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
Baca Juga :
Keberhasilan KPPU dalam memenangkan perkara ini di tingkat tertinggi peradilan menjadi prestasi tersendiri dalam sejarah penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Fenomena pengawasan terhadap raksasa teknologi atau Big Tech memang tengah menjadi tren global, di mana negara-negara seperti Uni Eropa dan Korea Selatan juga melakukan langkah serupa untuk membatasi dominasi pasar yang berlebihan.