Mitsubishi Pajero Sport tetap menjadi salah satu sport utility vehicle (SUV) ladder frame paling populer di jalanan Indonesia. Desainnya yang gagah, mesin bertenaga, serta kenyamanan kabin kelas atas membuat mobil ini menjadi simbol status sosial tersendiri. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membelinya, ada satu aspek penting yang tidak boleh luput dari perhatian, yaitu kewajiban pajak tahunannya.
Pajak Pajero Sport Terbaru menjadi salah satu informasi penting yang wajib Anda ketahui sebelum memutuskan untuk meminang SUV gagah andalan Mitsubishi ini. Biaya kepemilikan (cost of ownership) sebuah mobil mewah tidak hanya berhenti pada harga beli dan biaya bahan bakar saja. Anda juga harus mengalokasikan anggaran tahunan yang cukup besar untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke pemerintah daerah.
Besaran nilai PKB untuk mobil gagah ini mengacu pada aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah. Secara spesifik, perhitungannya merujuk pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, serta Pajak Alat Berat di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga :
Rincian Pajak Pajero Sport Terbaru dan Cara Menghitungnya
Pemerintah menetapkan tarif dasar PKB sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama di wilayah DKI Jakarta. Angka ini kemudian dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) yang nilainya sedikit lebih tinggi dari NJKB karena adanya faktor bobot risiko kendaraan. Selain PKB, pemilik mobil juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Konsumen perlu memahami bahwa besaran pajak Pajero Sport terbaru sangat dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah. Semakin tinggi tipe dan teknologi yang tertanam pada mobil pilihan Anda, maka semakin tinggi pula nilai NJKB-nya. Hal ini otomatis akan membuat nominal pajak tahunan yang harus Anda bayarkan ke kantor Samsat menjadi lebih besar.
1. Mitsubishi Pajero Sport 2.5 L Exceed 4x2 M/T
Bagi konsumen yang menginginkan varian entry-level namun tetap bertenaga, tipe Exceed bertransmisi manual sering kali menjadi pilihan utama. Berdasarkan data NJKB terbaru, tipe ini memiliki nilai jual sebesar Rp424,35 juta dengan DP PKB senilai Rp445.567.500.
Baca Juga :
Berikut adalah simulasi perhitungan pajak tahunan untuk tipe Exceed 4x2 M/T:
- PKB (2% x DP PKB): Rp445.567.500 x 2% = Rp8.911.350
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp8.911.350 + Rp143.000 = Rp9.054.350
Jika Anda memilih varian terendah, nominal pajak Pajero Sport terbaru tentu akan jauh lebih terjangkau dibandingkan tipe tertinggi. Dengan biaya sekitar Rp9 juta per tahun, tipe ini menawarkan keseimbangan antara fungsionalitas SUV tangguh dan efisiensi biaya operasional jangka panjang.