Namun, Fahmi mengingatkan bahwa kucuran subsidi saja tidak akan pernah cukup tanpa adanya komitmen investasi nyata di dalam negeri. Pemerintah wajib memperketat aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar pabrikan otomotif tidak sekadar melakukan perakitan akhir saja.
Tanpa adanya pabrikasi lokal yang terintegrasi, efektivitas dari insentif kendaraan listrik nikel tidak akan maksimal dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Konsistensi peta jalan (roadmap) hilirisasi mineral harus tetap terjaga demi memberikan dampak ekonomi jangka panjang yang lebih merata.
Baca Juga :
Skema Subsidi dan Target Pasar Kendaraan Listrik
Kementerian Keuangan saat ini tengah mematangkan regulasi pemberian insentif untuk masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan sepeda motor listrik. Skema bantuan ini dirancang khusus untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai (BEV) dan tidak berlaku bagi varian hibrida
Pemerintah memproyeksikan subsidi sebesar Rp5 juta per unit untuk sepeda motor listrik yang memenuhi syarat TKDN. Sementara itu, untuk mobil listrik, insentif yang disiapkan berupa pelonggaran Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran bervariasi mulai dari 40 hingga 100 persen.
Perbedaan besaran subsidi nantinya akan sangat bergantung pada jenis baterai yang digunakan oleh pabrikan bersangkutan. Kendaraan yang menggunakan komponen lokal berbasis nikel dipastikan akan mendapatkan porsi insentif yang jauh lebih besar dan menguntungkan.
Baca Juga :
Kebijakan strategis ini rencananya akan mulai diimplementasikan secara penuh pada Juni 2026 mendatang. Kehadiran insentif kendaraan listrik nikel ini diharapkan mampu mengakselerasi transisi energi bersih sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai raksasa baru dalam industri baterai global.