Technonesia - Ganjil genap Jakarta ditiadakan sementara waktu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada akhir Mei 2026 mendatang. Kebijakan ini bertepatan dengan momen perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan sekaligus menikmati libur panjang.
Alasan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengonfirmasi kabar gembira ini melalui pengumuman resmi di media sosial. Pihak berwenang memastikan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak akan berlaku selama dua hari tersebut. Penundaan aturan ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.
Landasan hukum penghapusan sementara ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Secara regulasi lokal, kebijakan ini juga memperkuat kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan tersebut, tertulis jelas bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Oleh karena itu, saat momen libur lebaran Iduladha 1447 H, skema ganjil genap Jakarta ditiadakan agar arus silaturahmi berjalan lancar.
Skema Normal Pembatasan Jalan Jakarta
Pada hari-hari biasa, aturan pembatasan kendaraan ini berlaku sangat ketat demi menekan angka kemacetan di ibu kota. Pemerintah membagi jadwal operasional menjadi dua sesi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berjalan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Kebijakan ini mengikat para pengendara mobil pribadi yang melintasi 26 ruas jalan utama di lima wilayah kota administratif Jakarta. Beberapa jalur protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Rasuna Said menjadi titik pengawasan utama kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, selama libur Iduladha 2026, seluruh pengendara mendapatkan kebebasan melintas tanpa perlu khawatir terkena sanksi tilang.
Meski keputusan ganjil genap Jakarta ditiadakan membawa angin segar, polisi lalu lintas tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban. Volume kendaraan di jalan-jalan protokol berpotensi mengalami lonjakan karena aktivitas warga yang ingin beribadah maupun berwisata di dalam kota.
Tips Berkendara Saat Bebas Ganjil Genap
Meskipun sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan, mengemudi di ibu kota saat hari libur nasional tetap membutuhkan persiapan matang. Kemacetan bisa berpindah dari area perkantoran menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, serta area sekitar masjid besar. Pengendara perlu merencanakan perjalanan dengan bijak agar tidak terjebak dalam kepadatan lalu lintas.