Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Pajak Mobil Listrik 2026 Naik Signifikan, Melampaui Tarif LCGC
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Pajak Mobil Listrik 2026 Naik Signifikan, Melampaui Tarif LCGC

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi beta.technonesia.id
Rabu, 22 April 2026 - 15:55 WIB
Pajak Mobil Listrik 2026 Naik Signifikan, Melampaui Tarif LCGC

Pajak mobil listrik 2026

Sumber Foto :www.medcom.id
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Pajak mobil listrik 2026 mengalami perubahan signifikan setelah pemerintah merilis regulasi terbaru yang mengatur pengenaan pajak kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah secara resmi menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini membawa kabar mengejutkan bagi para pemilik kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang sebelumnya menikmati berbagai keistimewaan fiskal.

Dalam aturan anyar tersebut, seluruh kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi mendapatkan pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini berbanding terbalik dengan regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang memberikan insentif pajak sangat rendah guna merangsang ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dengan berlakunya aturan baru ini, skema pengenaan pajak bagi mobil listrik kini mulai disetarakan dengan kendaraan konvensional bermesin pembakaran internal

Perubahan kebijakan ini tentu berdampak langsung pada kantong para pemilik mobil listrik populer. Jika sebelumnya pajak tahunan mobil listrik hanya berkisar ratusan ribu rupiah, kini angkanya melonjak hingga jutaan rupiah. Penetapan pajak mobil listrik 2026 ini mengacu pada tarif normal sekitar 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sebuah angka yang cukup kompetitif namun terasa berat bagi mereka yang terbiasa dengan subsidi pajak.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Dampak Permendagri 11/2026 terhadap Biaya Kepemilikan EV

Langkah pemerintah menyamakan tarif pajak ini memicu diskusi hangat di kalangan pecinta otomotif. Banyak yang menilai bahwa penghapusan insentif ini terlalu cepat dilakukan saat infrastruktur pengisian daya belum merata sepenuhnya. Namun, dari sisi fiskal, pemerintah tampaknya mulai menyeimbangkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan, mengingat populasi mobil listrik yang terus tumbuh pesat di kota-kota besar.

Kenaikan pajak mobil listrik 2026 ini diprediksi akan mengubah peta persaingan pasar otomotif nasional. Konsumen kini tidak hanya mempertimbangkan harga beli dan biaya operasional bahan bakar (listrik), tetapi juga harus menghitung ulang total biaya kepemilikan (Total Cost of Ownership) yang mencakup pajak tahunan. Sebagai gambaran, berikut adalah estimasi pajak untuk beberapa model mobil listrik yang sangat diminati di pasar Indonesia.

Estimasi Pajak BYD Atto 1 di Tahun 2026

BYD Atto 1 mencatatkan angka penjualan yang impresif sejak peluncurannya pada pertengahan 2025. Mobil listrik asal Tiongkok ini menjadi favorit karena performa dan fitur teknologinya yang canggih. Namun, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemilik BYD Atto 1 harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar PKB tahunan mereka.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Berdasarkan perhitungan tarif 2 persen dari NJKB, estimasi pajak mobil listrik 2026 untuk BYD Atto 1 adalah sebagai berikut:

  • PKB Tipe Standar: Sekitar Rp4,80 juta
  • PKB Tipe Premium: Sekitar Rp5,06 juta
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143 ribu
  • Total Pajak Tahunan: Berada di rentang Rp4,95 juta hingga Rp5,2 juta

Angka ini menunjukkan kenaikan berkali-kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Pemilik kendaraan tipe Premium akan merasakan beban pajak yang paling tinggi karena nilai jual kendaraannya yang juga lebih mahal di pasaran.

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved