Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Pajak Kendaraan Listrik Terbaru: iCar Siap Patuhi Aturan Baru
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Pajak Kendaraan Listrik Terbaru: iCar Siap Patuhi Aturan Baru

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 20 April 2026 - 03:55 WIB
Pajak Kendaraan Listrik Terbaru: iCar Siap Patuhi Aturan Baru

Pajak Kendaraan Listrik Terbaru

Sumber Foto :www.medcom.id
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Technonesia - Pajak kendaraan listrik terbaru kini menjadi perbincangan hangat di tengah upaya pemerintah Indonesia mempercepat transisi energi hijau. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mulai menata ulang regulasi perpajakan bagi kendaraan ramah lingkungan. Langkah ini menandai fase baru dalam ekosistem otomotif nasional, di mana kendaraan listrik kini masuk dalam struktur pajak yang lebih terorganisir.

Menanggapi wacana tersebut, PT Chery Group Indonesia yang menaungi merek iCar menyatakan kesiapannya dalam menghadapi perubahan regulasi. Sebagai pemain baru yang mengandalkan model iCar V23, perusahaan ini terus memantau perkembangan kebijakan yang akan berdampak pada skema harga dan minat beli masyarakat. Kesiapan manufaktur menjadi kunci utama agar daya saing tetap terjaga di pasar lokal.

President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi setiap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi utama dalam menjalankan bisnis otomotif di tanah air. Pernyataan ini sekaligus memberikan kepastian bagi calon konsumen yang masih ragu terkait status perpajakan mobil listrik di masa depan.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Implementasi Pajak Kendaraan Listrik Terbaru dan Dampaknya

Zeng Shuo menjelaskan bahwa perusahaan tidak ingin berspekulasi terlalu jauh mengenai bagaimana reaksi pasar jika pajak kendaraan listrik terbaru ini resmi diberlakukan secara luas. "Kita sudah siap untuk kebijakan baru ini," ungkap Zeng Shuo saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan operasional dan layanan tetap berjalan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Terkait potensi penurunan permintaan, iCar memilih untuk bersikap realistis dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Menurut Zeng Shuo, prediksi mengenai angka penjualan di tengah perubahan kebijakan sangat sulit dilakukan secara akurat. Namun, ia menekankan bahwa iCar akan terus mengikuti arahan pemerintah demi mendukung keberlanjutan industri otomotif nasional.

"Kalau itu kita tidak bisa prediksi, tapi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti peraturan dan regulasi pemerintah," tambah Zeng Shuo. Sikap proaktif ini menunjukkan bahwa produsen otomotif global mulai menganggap serius transisi kebijakan pajak kendaraan listrik terbaru yang tengah digodok oleh kementerian terkait.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Perubahan Status Insentif dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026

Sebelum adanya aturan ini, pemilik kendaraan listrik di wilayah DKI Jakarta menikmati berbagai keistimewaan. Beberapa di antaranya adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen serta pengecualian dari kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Insentif ini terbukti ampuh dalam mendongkrak populasi kendaraan listrik di ibu kota dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori objek yang dikecualikan dari pajak. Artinya, secara administratif, kepemilikan maupun proses penyerahan kendaraan listrik kini tetap menjadi objek pajak resmi. Hal ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved