Kebijakan mengenai registrasi kartu pakai wajah secara resmi akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026 mendatang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan langkah progresif ini setelah melewati serangkaian uji coba yang matang. Pemerintah berharap sistem baru ini mampu menekan angka kejahatan siber berbasis nomor telepon seluler secara signifikan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa keputusan ini berlandaskan hasil uji coba selama lima bulan terakhir. Sejak awal Januari 2026, pemerintah bersama para operator seluler tanah air telah menguji keandalan sistem ini secara intensif. Langkah pengujian yang matang ini sangat krusial untuk memastikan tidak terjadi gangguan teknis saat sistem ini resmi diluncurkan secara massal ke seluruh pelosok negeri.
Selama masa uji coba tersebut, sistem mencatat sebanyak 1,7 juta kali proses verifikasi biometrik berjalan tanpa kendala berarti. Menariknya, seluruh proses pendaftaran hingga nomor seluler aktif hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit saja. Kecepatan ini membuktikan bahwa teknologi registrasi kartu pakai wajah tidak akan menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan telekomunikasi. Selain cepat, sistem pendaftaran kartu seluler ini juga dirancang sangat ramah pengguna, bahkan bagi masyarakat awam sekalipun.
Baca Juga :
Aturan Baru dan Mekanisme Registrasi Kartu Pakai Wajah
Aturan baru Komdigi ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan aturan ini, masyarakat tidak bisa lagi mendaftarkan nomor baru hanya bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja. Pemerintah menilai metode lama tersebut sudah sangat rentan terhadap praktik penyalahgunaan data pribadi.
Ke depan, setiap pengguna wajib melakukan pemindaian wajah sebagai langkah validasi akhir yang akurat. Proses verifikasi biometrik wajah ini memastikan bahwa orang yang mendaftarkan kartu tersebut adalah pemilik sah dari identitas yang digunakan. Edwin menambahkan, masyarakat nantinya cukup datang ke gerai operator resmi terdekat dengan membawa KTP fisik mereka untuk melakukan aktivasi awal secara aman.
“Jadi, modalnya hanya senyum saja,” ujar Edwin saat memberikan keterangan pers di Garuda Sparks, Jakarta. Para operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata juga telah menyatakan kesiapan infrastruktur mereka secara penuh. Dengan demikian, implementasi registrasi kartu pakai wajah di lapangan diproyeksikan akan berjalan mulus tanpa hambatan teknis yang berarti bagi para pelanggan.
Baca Juga :
Bagaimana Nasib Pengguna Kartu Lama?
Bagi masyarakat yang sudah memiliki nomor aktif sebelum aturan ini berlaku, Komdigi akan menerapkan masa transisi secara bertahap. Pengguna lama tidak perlu panik atau terburu-buru melakukan registrasi ulang karena pemerintah akan mengatur jadwal verifikasi secara sistematis agar tidak menimbulkan penumpukan di gerai operator. Langkah transisi ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh ekosistem telekomunikasi bermigrasi ke sistem biometrik dengan mulus.