Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Jadi Tren Global
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Jadi Tren Global

Ana Octarin
Ana OctarinTim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 04 Mei 2026 - 14:55 WIB
Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Jadi Tren Global

Larangan media sosial anak di bawah 16 tahun

Sumber Foto :www.cnbcindonesia.com
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Larangan media sosial anak di bawah 16 tahun kini menjadi standar baru dalam perlindungan generasi muda di kancah internasional, termasuk di Indonesia. Langkah ambisius ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran global mengenai dampak negatif algoritma dan paparan layar yang berlebihan terhadap kesehatan mental remaja. Indonesia sendiri telah menetapkan jadwal resmi untuk menerapkan kebijakan ini secara menyeluruh pada Maret 2026 mendatang.

Dasar hukum kebijakan ini berawal dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang rencananya akan terbit pada Maret 2025. Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital bukan lagi tempat yang bebas tanpa pengawasan bagi anak-anak yang belum cukup umur secara digital. Indonesia tidak sendirian dalam langkah ini, mengingat sejumlah negara maju telah lebih dulu mengadopsi kebijakan serupa guna memitigasi risiko perundungan siber dan kecanduan konten digital.

Urgensi Larangan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun di Era Digital

Australia tercatat sebagai salah satu pionir yang memberlakukan aturan tegas ini sejak Desember 2025. Keberanian Australia dalam menindak platform teknologi yang melanggar aturan tersebut memicu gelombang regulasi serupa di berbagai belahan dunia. Pemerintah Australia menilai bahwa membiarkan anak-anak tanpa pengawasan di media sosial sama saja dengan membiarkan mereka berada di lingkungan yang tidak aman tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Tren global ini semakin kuat setelah Norwegia mengumumkan rencana untuk mengajukan rancangan undang-undang baru pada tahun ini. Pemerintah Norwegia bertekad menjadi negara terbaru yang memperketat pengawasan melalui larangan media sosial anak di bawah 16 tahun demi mengembalikan esensi masa kanak-kanak. Perdana Menteri Norwegia, Jonas Gahr Store, menekankan bahwa algoritma tidak boleh mengambil alih kehidupan sehari-hari anak-anak.

"Kami memperkenalkan undang-undang ini karena kami menginginkan masa kanak-kanak di mana anak-anak dapat menjadi anak-anak sepenuhnya. Bermain, membangun persahabatan, dan menjalani kehidupan nyata tidak boleh terganggu oleh layar gadget," tegas Store. Ia menambahkan bahwa langkah ini sangat krusial untuk melindungi integritas kehidupan digital anak-anak dari eksploitasi data dan konten yang belum layak mereka konsumsi.

Tanggung Jawab Perusahaan Teknologi dalam Verifikasi Usia

Salah satu poin krusial dalam kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun adalah pemindahan tanggung jawab verifikasi usia kepada penyedia layanan. Selama ini, banyak platform hanya mengandalkan kejujuran pengguna dalam mengisi kolom tanggal lahir. Namun, aturan baru di Norwegia dan negara-negara Eropa akan mewajibkan perusahaan teknologi untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang jauh lebih efektif dan akurat.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Menteri Digitalisasi dan Tata Kelola Publik Norwegia, Karianne Tung, menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh dibiarkan memikul tanggung jawab sendiri untuk menjauhi platform yang dilarang. Menurutnya, perusahaan penyedia layanan harus mematuhi hukum sejak hari pertama operasional mereka. Hal ini mencakup penerapan teknologi pengenalan wajah atau integrasi dengan identitas digital nasional untuk memastikan pengguna benar-benar telah mencapai usia dewasa digital.

BERITA TERKAIT

Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved