TRENDING :
Belum ada berita.
Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Kasasi Google Ditolak MA, Denda Rp 202,5 Miliar Resmi Berlaku
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Kasasi Google Ditolak MA, Denda Rp 202,5 Miliar Resmi Berlaku

Olin Sianturi
Olin SianturiTim Redaksi beta.technonesia.id
Selasa, 17 Maret 2026 - 17:53 WIB
Kasasi Google Ditolak MA, Denda Rp 202,5 Miliar Resmi Berlaku

Kasasi Google Ditolak MA

Sumber Foto :Istimewa
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Kasasi Google ditolak MA (Mahkamah Agung) dalam putusan terbaru yang memperkuat sanksi atas dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di Indonesia. Keputusan hukum tetap ini mengharuskan raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut membayar denda administratif sebesar Rp 202,5 miliar kepada kas negara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma'arif, didampingi anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati, membacakan putusan tersebut pada 10 Maret 2026. Dengan penolakan ini, seluruh keberatan hukum yang diajukan Google terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinyatakan gugur. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengembang aplikasi lokal yang selama ini merasa dirugikan.

"Amar putusan kasasi tolak," demikian bunyi keterangan singkat yang dilansir dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa (17/3/2026). Penolakan ini menandakan berakhirnya drama panjang perselisihan hukum antara otoritas persaingan usaha Indonesia dengan Google terkait kebijakan di platform Play Store.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Duduk Perkara Kasasi Google Ditolak MA dan Praktik Monopoli

Kasus yang berujung pada kasasi Google ditolak MA ini bermula dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak beberapa tahun lalu. Fokus utama penyelidikan adalah kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) bagi seluruh pengembang aplikasi di Indonesia. Sistem ini mengharuskan setiap transaksi pembelian produk digital atau layanan dalam aplikasi (in-app purchase) menggunakan metode pembayaran tunggal milik Google.

Kebijakan tersebut mulai berlaku secara penuh pada pertengahan tahun 2022. KPPU menemukan bahwa kewajiban penggunaan GPB menghilangkan kesempatan bagi pengembang untuk memilih penyedia jasa pembayaran lain yang mungkin menawarkan biaya lebih rendah. Hal ini dianggap sebagai bentuk hambatan persaingan yang tidak sehat di pasar distribusi aplikasi berbasis Android.

Selain mewajibkan sistem pembayarannya sendiri, Google juga memotong biaya layanan yang cukup signifikan, yakni berkisar antara 15 hingga 30 persen dari setiap nilai transaksi. Angka ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pengembang aplikasi skala kecil dan menengah (UKM) di Indonesia yang sedang berusaha tumbuh di ekosistem digital.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha

Dalam persidangan di tingkat komisi pada Januari 2025, KPPU secara tegas menyatakan bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Regulasi ini mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Google dinilai telah menyalahgunakan posisi dominannya sebagai pengelola toko aplikasi terbesar di dunia untuk mengunci pasar pembayaran digital.

Majelis Komisi KPPU saat itu berpendapat bahwa tindakan Google menciptakan kondisi pasar yang tertutup. Pengembang aplikasi tidak memiliki daya tawar karena hampir seluruh pengguna perangkat seluler di Indonesia menggunakan sistem operasi Android. Jika tidak mengikuti aturan Google, pengembang berisiko kehilangan akses ke jutaan pengguna potensial di Play Store.

BERITA TERKAIT

Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved