Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
4 Driver Uber Jadi Karyawan: 5 Dampak Putusan Pengadilan Selandia Baru
Advertisement
Sponsor SLOT 16

4 Driver Uber Jadi Karyawan: 5 Dampak Putusan Pengadilan Selandia Baru

Olin Sianturi
Olin SianturiTim Redaksi beta.technonesia.id
Senin, 17 November 2025 - 17:38 WIB
4 Driver Uber Jadi Karyawan: 5 Dampak Putusan Pengadilan Selandia Baru

4 Driver Uber Jadi Karyawan: 5 Dampak Putusan Pengadilan Selandia Baru

Sumber Foto :Istimewa
Thumb 1
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Status Driver Ojol Karyawan kini resmi! Simak Putusan Pengadilan Selandia Baru yang memaksa Uber mengakui driver sebagai pegawai. Apa dampaknya bagi 4 driver ini dan masa depan gig economy?

Keputusan yang keluar dari pengadilan di negara tetangga kita, Selandia Baru, baru-baru ini menghebohkan industri teknologi global, terutama sektor gig economy. Putusan ini secara fundamental menantang model bisnis raksasa transportasi online seperti Uber, yang di Indonesia seringkali diibaratkan sebagai 'Raja Ojol' internasional.

Mahkamah Agung Selandia Baru telah menolak banding Uber. Penolakan ini menegaskan kembali putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa para pengemudi taksi online harus diperlakukan sebagai karyawan (pegawai), bukan sekadar kontraktor independen atau mitra. Ini adalah kemenangan besar bagi hak-hak pekerja di era digital.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Mengapa Status Driver Ojol Karyawan Begitu Krusial?

Selama bertahun-tahun, platform seperti Uber dan yang sejenisnya di Indonesia, beroperasi dengan model "kemitraan." Model ini memungkinkan perusahaan beroperasi sangat ramping—tidak perlu membayar tunjangan, asuransi, atau hak cuti yang diwajibkan bagi karyawan penuh waktu.

Bagi perusahaan, model kontraktor independen sangat menguntungkan karena memindahkan semua risiko operasional dan biaya sosial (seperti pensiun dan asuransi) kepada driver. Driver dianggap sebagai "pengusaha mini" yang bebas memilih jam kerja.

Namun, bagi para driver, status ini berarti mereka tidak memiliki jaring pengaman sosial. Mereka tidak memiliki hak atas upah minimum, cuti sakit berbayar, atau hak untuk membentuk serikat pekerja. Ini adalah inti dari perjuangan untuk mendapatkan Status Driver Ojol Karyawan.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung Selandia Baru kini mengubah permainan. Jika driver diakui sebagai karyawan, perusahaan harus menanggung biaya yang jauh lebih besar, sekaligus memberikan stabilitas dan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pekerja.

Kronologi Putusan Pengadilan Selandia Baru yang Mengubah Segalanya

Gugatan ini bukanlah hal baru. Konflik antara Uber dan driver di Selandia Baru telah berlangsung sejak lama, puncaknya terjadi pada tahun 2022. Saat itu, Pengadilan Tenaga Kerja Selandia Baru mengeluarkan putusan yang mengejutkan Uber.

Putusan awal tersebut menyatakan bahwa empat pengemudi Uber yang mengajukan gugatan harus diklasifikasikan sebagai "karyawan" dan bukan "kontraktor" atau mitra. Putusan ini didasarkan pada tingkat kontrol yang dimiliki Uber atas driver, yang menunjukkan adanya hubungan majikan-karyawan, meskipun Uber bersikeras hubungan tersebut adalah kemitraan.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Tentu saja, Uber menggunakan semua jalur hukum untuk mengajukan banding. Namun, pada akhirnya, Mahkamah Agung Selandia Baru menolak banding Uber. Penolakan ini menjadi pukulan telak yang mengukuhkan Putusan Pengadilan Selandia Baru dan mengakhiri perdebatan hukum di negara tersebut.

Kekalahan Uber di pengadilan tertinggi ini memastikan bahwa para driver tersebut (dan berpotensi ribuan driver lain di masa depan) akan mendapatkan semua hak layaknya pegawai kantoran pada umumnya.

BERITA TERKAIT

Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved