Butuh dana darurat? Ternyata cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa tanpa resign! Simak syarat dan 3 metode klaim 10% & 30% di sini.
Banyak pekerja berpikir bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah dana beku yang baru bisa dinikmati saat memasuki usia pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri. Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar.
Ternyata, pemerintah telah memberikan fleksibilitas bagi para peserta aktif untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT mereka untuk kebutuhan mendesak. Aturan ini menjadi angin segar bagi Anda yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus kehilangan pekerjaan.
Baca Juga :
Memahami Aturan Pencairan JHT Sebagian (Tanpa Resign)
Dasar hukum yang memungkinkan pencairan JHT saat masih bekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini secara jelas memperbolehkan peserta untuk mengambil sebagian saldo JHT-nya.
Kunci utamanya adalah Anda tidak bisa mengambil seluruh saldo. Ada dua skema pencairan sebagian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda, yaitu klaim 10% dan klaim 30%. Namun, ada satu syarat utama yang tidak bisa ditawar: minimal kepesertaan aktif selama 10 tahun. Jika masa kerja Anda belum mencapai 10 tahun, maka opsi ini belum bisa Anda gunakan.
Syarat Cairkan JHT Tanpa Resign: Klaim 10% vs 30%
Sebelum melangkah ke proses pengajuan, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan, peruntukan, dan dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis klaim. Mempersiapkan dokumen yang tepat akan mempercepat proses verifikasi.
Baca Juga :
1. Syarat Dokumen Klaim JHT 10% (Untuk Persiapan Pensiun)
Klaim sebesar 10% dari total saldo JHT ini memiliki tujuan yang lebih fleksibel. Anda bisa menggunakannya sebagai dana persiapan pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya. Dokumen yang wajib Anda siapkan adalah:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang asli dan fotokopi.
- e-KTP atau Paspor yang masih berlaku (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku tabungan atas nama Anda sendiri (asli dan fotokopi).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT Anda di atas Rp 50 juta.
2. Syarat Dokumen Klaim JHT 30% (Untuk Pembelian Rumah)
Berbeda dengan klaim 10%, pencairan sebesar 30% ini memiliki tujuan spesifik, yaitu untuk membantu pembiayaan perumahan. Dana ini bisa digunakan untuk membayar uang muka (DP) KPR atau membeli rumah secara tunai.
Selain dokumen yang sama dengan klaim 10%, Anda perlu melampirkan dokumen terkait properti, seperti:
Baca Juga :
- Dokumen perbankan yang membuktikan proses KPR (jika membeli via KPR). Contohnya seperti Surat Penegasan Kredit (SPK) dari bank.
- Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) jika membeli rumah secara tunai atau over credit.
Penting untuk diingat, pencairan sebagian (10% atau 30%) ini hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta aktif. Anda harus memilih salah satu, tidak bisa keduanya.
Langkah-Langkah Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Di era digital ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan beberapa metode online yang sangat memudahkan proses klaim. Anda tidak perlu lagi antre panjang di kantor cabang. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda tempuh.
Metode 1: Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Ini adalah cara tercepat dan paling direkomendasikan untuk klaim dengan nominal di bawah Rp 10 juta. Prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja.
Baca Juga :
- Unduh dan Buka Aplikasi JMO: Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
- Login: Masuk menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Pilih Menu Jaminan Hari Tua: Di halaman utama, cari dan klik menu "Jaminan Hari Tua".
- Klik 'Klaim JHT': Pilih opsi "Klaim JHT" dan pastikan 3 lampu indikator persyaratan berwarna hijau.
- Verifikasi Biometrik: Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi. Ini adalah langkah keamanan untuk memastikan Anda adalah pemilik akun yang sah.
- Selesai: Jika semua data sesuai dan verifikasi berhasil, saldo JHT akan langsung diproses dan masuk ke rekening Anda dalam hitungan menit.
Metode 2: Melalui Portal Lapak Asik
Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) adalah portal web resmi untuk pengajuan klaim JHT. Metode ini cocok untuk semua jenis klaim, termasuk yang nominalnya di atas Rp 10 juta atau klaim 30% yang memerlukan dokumen tambahan.
- Kunjungi Situs Lapak Asik: Buka browser Anda dan akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi Data Diri: Lengkapi semua kolom data yang diminta, mulai dari NIK, Nama Lengkap, hingga Nomor KPJ.
- Unggah Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk digital (scan atau foto yang jelas), lalu unggah sesuai instruksi.
- Tunggu Jadwal Wawancara: Setelah submit, Anda akan menerima notifikasi email berisi tanggal dan jam untuk wawancara video call dengan petugas.
- Lakukan Verifikasi Video Call: Pada jadwal yang ditentukan, petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data dan dokumen. Pastikan Anda siap dan menunjukkan semua dokumen asli.
- Tunggu Pencairan Dana: Jika verifikasi berhasil, dana JHT akan ditransfer ke rekening Anda dalam beberapa hari kerja.
Mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus resign kini bukan lagi hal yang mustahil. Dengan memahami syarat dan memanfaatkan platform online seperti aplikasi JMO dan portal Lapak Asik, prosesnya menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan efisien.
Pastikan Anda memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Baik untuk kebutuhan mendesak melalui klaim 10% maupun untuk mewujudkan impian memiliki rumah dengan klaim 30%, program ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas finansial bagi para pekerja di Indonesia.